Identitas Lembaga/Satuan
NPSN | : | 50220640 |
Nama Lembaga | : | TK MASYITAH MUSLIMAT NU MATARAM |
Jenis Layanan | : | TK (Taman Kanak-Kanak) |
Kabupaten/Kota | : | Kota Mataram |
Kecamatan | : | Selaparang |
Nama Pengelola | : | SITI SARAH |
Kontak Pengelola | : | 081805794800 |
Status Verifikasi dan Capaian SNP
Terverifikasi
Status Verifikasi
83.87%
Persentase SNP Terpenuhi
Bar Chart Pemenuhan SNP - TK MASYITAH MUSLIMAT NU MATARAM
Radar Chart Pemenuhan SNP - TK MASYITAH MUSLIMAT NU MATARAM
Detail Capaian SNP Satuan - TK MASYITAH MUSLIMAT NU MATARAM
No | Standar | Indikator | Capaian |
---|---|---|---|
1. | STPPA | 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak | 75.00% |
2. | STPPA | 1.2 Dokumen Perkembangan Anak | 0.00% |
3. | ISI | 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) | 100.00% |
4. | ISI | 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan | 100.00% |
5. | ISI | 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia | 100.00% |
6. | PROSES | 3.1 Perencanaan Pembelajaran | 100.00% |
7. | PROSES | 3.2 Supervisi Pembelajaran | 60.00% |
8. | PROSES | 3.3 Keterlibatan Orangtua | 50.06% |
9. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.1 Kualifikasi Pendidik | 87.50% |
10. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.2 Kualifikasi Pengelola | 100.00% |
11. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi | 100.00% |
12. | SARANA DAN PRASARANA | 5.1 Sarana Pendidikan | 100.00% |
13. | SARANA DAN PRASARANA | 5.2 Prasarana Pendidikan | 81.25% |
14. | PENGELOLAAN | 6.1 Perencanaan Satuan | 100.00% |
15. | PENGELOLAAN | 6.2 Pengorganisasian | 100.00% |
16. | PENGELOLAAN | 6.3 Pelaksanaan | 100.00% |
17. | PEMBIAYAAN | 7.1 Rencana Anggaran | 0.00% |
18. | PEMBIAYAAN | 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan | 100.00% |
19. | PENILAIAN | 8.1 Penilaian Perkembangan Anak | 100.00% |
20. | PENILAIAN | 8.2 Laporan Perkembangan Anak | 100.00% |
Catatan Verifikator - TK MASYITAH MUSLIMAT NU MATARAM
Nama Verifikator : Evi Janria Triwati, S.Pd
No | Standar | Catatan Verifikator |
---|---|---|
1. | Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) | Ketercapaian Standar 1 pada satuan pendidikan tampak pada Deteksi pertumbuhan dilaksankan namun tidak di analisis . Deteksi perkembangan tidak dimiliki dan tidak dilakukan . Saran verifikator satuan melakukan deteksi perkembangan anak dengan mengunakan KMS sebagai alat ukur yang mudah di dapat dan bisa ditanyakan kepada pihak layanan kesehatan cara mengunakannya . Dengan bermitra dengan layanan kesehatan maka dapat melakukan deteksi pertumbuhan anak secara berkala. |
2. | Standar Isi | Ketercapaian Standar 2 oleh satuan pendidikan pada butir Kurikulum pada satuan memenuhi komponen minimal (mengadung materi pembelajaran; metode pembelajaran dan lembar pengesahan) . Butir Acuan kurikulum adalah standar Nasional Permen 137 dan 146 th 2013 dan terintegrasi dengan muatan lokal yang disusun oleh satuan pendidikan . Satuan pendidik memiliki layanan kelompok usia 4-5 dan 5-6 tahun (kelompok usia TK) yang sudah terakses dengan DAPODIK |
3. | Standar Proses | Keterpenuhan Standar Proses oleh Satuan Pendidik cukup baik, tampak pada terpenuhinya butir perencanaan pembelajaran . Pada Butir keterlibatan orang tua untuk menjadi narasumber dan buku penghubung belum terpenuhi . Begitu pula dengan pelaksanaan Supervisi pembelajaran, masih jarang dilakukan walaupun dokumen di miliki karena pelaksanaan tidak terjadwal (tidak berkala dan berkesinambungan) sehingga saat kunjungan ke satuan tampak buku supervisi yang tersedia sudah beberapa waktu yang lalu. Saran verifikator untuk satuan adalah , menjadwal supervisi pembelajaran dan mengupayakan kehadiran orang tua ataupun pihak lain yang relevan dengan tema pembelajaran sebagai narasumber , sehingga dapat menginspirasi anak secara kongkrit. |
4. | Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Ketercapaian Standar 4 berdasarkan hasil wawancara dan pengamatan ' pada satuan pendidik sesuai dengan cek list yang dilakukan satuan . Satuan pendidikan memilki pendidik dan tenaga kependidikan yang dilihat dari butir kualifikasi pendidikan sudah sesuai, namuan kompetensi pendidik kurang dari 50% yang telah mengikuti Diklat Berjenjang . Saran verifikator agar pengelola mengupayakan 100 % pendidik mengikuti Diklat Berjenjang maupun diklat lainnya ; baik secara mandiri maupun pembiayaan pemerintah. |
5. | Standar Sarana dan Prasarana | Ketercapaian Standar 5 pada satuan pendidikan berdasarkan hasil pengamatan pada kunjungan kesatuan pendidikan; (1) butir sarana pendidikan tercapai cukup baik dan sarana pembelajaran ketercapaian baik (satuan pendidikan baru saja mendapt bantuan untuk melengkapi APE yang dibutuhkan oleh siswa ; (2) butir prasarana menunjukan instalasi, luas lahan terpenuhi dengan baik , ketersediaan ruang cukup baik dan kondisi halaman main baik terkondisi tata letak banguan yang baik serta status lahan milik Yayasan tercukupi dengan baik dan sesuai kebutuhan anak . |
6. | Standar Pengelolaan | Ketercapaian standar 6 oleh satuan pendidikan baik. Butir Perencanaan satuan dan Pengorganisasian terpenuhi dengan baik , namun pelaksanan SOP yang masih kurang (berdasarkan hasil wawancara) . Saran verifikator untuk pelaksnan SOP dilakukan sesuai apa yang telah dibuat sehingga pelaksanaan suatu kegiatan bisa berjalan sesuai harapan dan aturan yang dibuat. |
7. | Standar Pembiayaan | Ketercapaian standar 7 pada satuan pendidikan masih sangat kurang. Butir Rencana Anggaran Butir indikator RAPBS, tidak terpenuhi , namuan butir admistrasi dan laporan keuangan tercapai . Saran verifikator untuk satuan belajar menyusun RAPBS sesuai Rencana Tahunan satuan Pendidikan . |
8. | Standar Penilaian | Ketercapaian standar 8 pada Satuan Pendidikan terpenuhi dengan baik . Satuan pendidikan dalam butir Penilaian Pekembangan Anak melakukan penilaian dengan tehnik pengamatan ceklis, anekdot dan hasil karya . Pada butir Laporan perkembangan Anak , dilakukan persemester kepada orang tua, laporan perkembangan bulanan dibuat dalam bentuk dokumen kompilasi penilaian bulanan namun tidak dilaporkan ke orang tua |