AdminLTELogo
Hasil Survey

KB MUTIARA BUNDA

Identitas Lembaga/Satuan

NPSN : 69769971
Nama Lembaga : KB MUTIARA BUNDA
Jenis Layanan : KB (Kelompok Bermain)
Kabupaten/Kota : Kab. Lombok Tengah
Kecamatan : Pringgarata
Nama Pengelola : Rudi Hartono
Kontak Pengelola : 087879800701

Status Verifikasi dan Capaian SNP

Terverifikasi

Status Verifikasi

68.90%

Persentase SNP Terpenuhi

Bar Chart Pemenuhan SNP - KB MUTIARA BUNDA

Radar Chart Pemenuhan SNP - KB MUTIARA BUNDA

Detail Capaian SNP Satuan - KB MUTIARA BUNDA

No Standar Indikator Capaian
1. STPPA 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak 100.00%
2. STPPA 1.2 Dokumen Perkembangan Anak 100.00%
3. ISI 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 100.00%
4. ISI 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 100.00%
5. ISI 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia 100.00%
6. PROSES 3.1 Perencanaan Pembelajaran 100.00%
7. PROSES 3.2 Supervisi Pembelajaran 20.00%
8. PROSES 3.3 Keterlibatan Orangtua 50.06%
9. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.1 Kualifikasi Pendidik 75.00%
10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.2 Kualifikasi Pengelola 41.67%
11. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi 50.00%
12. SARANA DAN PRASARANA 5.1 Sarana Pendidikan 75.02%
13. SARANA DAN PRASARANA 5.2 Prasarana Pendidikan 50.00%
14. PENGELOLAAN 6.1 Perencanaan Satuan 66.67%
15. PENGELOLAAN 6.2 Pengorganisasian 100.00%
16. PENGELOLAAN 6.3 Pelaksanaan 100.00%
17. PEMBIAYAAN 7.1 Rencana Anggaran 50.00%
18. PEMBIAYAAN 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan 20.00%
19. PENILAIAN 8.1 Penilaian Perkembangan Anak 66.67%
20. PENILAIAN 8.2 Laporan Perkembangan Anak 50.00%

Catatan Verifikator - KB MUTIARA BUNDA

Nama Verifikator : MARDIANA

No Standar Catatan Verifikator
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) 1.Memiliki dokumen rekap pertumbuhan anak dalam bentuk buku catatan hasil pengukuran berat badan,tinggi badan dan lingkar kepala yang dilakukan setiap bulan 2. Belum memiliki dokumen rekap capaian perkembangan anak.
2. Standar Isi 1.Belum memiliki dokumen KTSP. 2.Memiliki layanan kelompok usia 3-4 dan 5-6 tahun yang terdokumen dalam daftar nama peserta didik berdasarkan kelompok usia. 3. Memiliki dokumen acuan kurikulum tetapi belum belum dikembangkan kedalam KTSP.
3. Standar Proses 1.Memiliki dokumen perencanaan pembelajaran dalam bentuk buku program semester,RPPM,dan RPPH. 2.Memiliki dokumen keterlibatan orang tua wali dalam kegiatan apapun yang di selenggarakan oleh lembaga satuan dalam bentuk foto,video. 3.Belum memiliki dokumen supervisi karena belum pernah melakukan supervisi pembelajaran.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1.Memiliki tenaga pendidik dengan kualifikasi pendidikan S1 dan SLTA dan pernah mengikuti Diklat PAUD yang terdokumen dalam bentu soft copy ijazah dan sertifikat Diklat. 2.Memiliki pengelola dengan kualifikasi pendidikan S1 pendidikan yang terdokumen dalam bentuk soft copy ijazah. 3.Memiliki tenaga administrasi dengan kualifikasi pendidikan S1 pendidikan dan sudah mengikuti bimtek dapodik yang terdokumen dalam bentuk soft copy ijazah.
5. Standar Sarana dan Prasarana 1.Memiliki sarana pendidikan dan pembelajaran yang cukup memadai tetapi belum terdokumen dalam bentuk buku inventaris sarana. 2.Memiliki prasarana yang cukup memadai dengan status tempat belajar pinjam pakai tetapi belum terdokumen dalam bentuk buku inventaris prasarana.
6. Standar Pengelolaan 1.Belum memiliki dokumen KTSP, dan Rencana Kerja Tahunan 2. Memiliki kalender pendidikan umum dan belum memiliki kalender lembaga. 3.Belum memiliki dokumen SOP. 4. Memiliki struktur lembaga tetapi belum di deskripsikan tugas dan fungsi dari masing-masing pengurus. 5.Belum memiliki tata tertib PTK. 6.Memiliki dokumen SOP Pembelajaran dalam bentuk SOP penerimaan peserta Didik baru.
7. Standar Pembiayaan 1. Memiliki dokumen keuangan dalam bentuk buku kas umum lembaga 2.Memiliki dokumen laporan keuangan dalam bentuk laporan BOP.
8. Standar Penilaian 1.Memiliki dokumen penilaian perkembangan anak dalam bentuk ceklis, dan hasil karya anak. 2.Memiliki dokumen laporan perkembangan anak yang di sampaikan ke orang tua anak dalam bentuk rapot akhir semester.