AdminLTELogo
Hasil Survey

KB LENTSA

Identitas Lembaga/Satuan

NPSN : 69770030
Nama Lembaga : KB LENTSA
Jenis Layanan : KB (Kelompok Bermain)
Kabupaten/Kota : Kab. Lombok Tengah
Kecamatan : Pujut
Nama Pengelola : BIRIANTO
Kontak Pengelola : 085338866986

Status Verifikasi dan Capaian SNP

Terverifikasi

Status Verifikasi

81.72%

Persentase SNP Terpenuhi

Bar Chart Pemenuhan SNP - KB LENTSA

Radar Chart Pemenuhan SNP - KB LENTSA

Detail Capaian SNP Satuan - KB LENTSA

No Standar Indikator Capaian
1. STPPA 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak 100.00%
2. STPPA 1.2 Dokumen Perkembangan Anak 100.00%
3. ISI 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 66.67%
4. ISI 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 100.00%
5. ISI 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia 100.00%
6. PROSES 3.1 Perencanaan Pembelajaran 100.00%
7. PROSES 3.2 Supervisi Pembelajaran 80.00%
8. PROSES 3.3 Keterlibatan Orangtua 75.03%
9. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.1 Kualifikasi Pendidik 75.00%
10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.2 Kualifikasi Pengelola 75.00%
11. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi 58.33%
12. SARANA DAN PRASARANA 5.1 Sarana Pendidikan 100.00%
13. SARANA DAN PRASARANA 5.2 Prasarana Pendidikan 93.75%
14. PENGELOLAAN 6.1 Perencanaan Satuan 100.00%
15. PENGELOLAAN 6.2 Pengorganisasian 100.00%
16. PENGELOLAAN 6.3 Pelaksanaan 100.00%
17. PEMBIAYAAN 7.1 Rencana Anggaran 100.00%
18. PEMBIAYAAN 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan 40.00%
19. PENILAIAN 8.1 Penilaian Perkembangan Anak 66.67%
20. PENILAIAN 8.2 Laporan Perkembangan Anak 50.00%

Catatan Verifikator - KB LENTSA

Nama Verifikator : NURHAJI, S.Pd.

No Standar Catatan Verifikator
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) Ada
2. Standar Isi Ada
3. Standar Proses Ada dan ditingkatkan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ketercapaianya perlu di tingkatkan terkait kualipikasi akademiknya
5. Standar Sarana dan Prasarana Ada
6. Standar Pengelolaan Tingkatkan kerjasamanya
7. Standar Pembiayaan Ketercapainya perlu di lengkapi data laporanya
8. Standar Penilaian Ketercapaianya dibenahi lagi