AdminLTELogo
Hasil Survey

TK. PERINTIS KELI

Identitas Lembaga/Satuan

NPSN : 69779624
Nama Lembaga : TK. PERINTIS KELI
Jenis Layanan : TK (Taman Kanak-Kanak)
Kabupaten/Kota : Kab. Bima
Kecamatan : Woha
Nama Pengelola : NURHIDAYAH, S.Pd
Kontak Pengelola : 085337030680

Status Verifikasi dan Capaian SNP

Terverifikasi

Status Verifikasi

91.05%

Persentase SNP Terpenuhi

Bar Chart Pemenuhan SNP - TK. PERINTIS KELI

Radar Chart Pemenuhan SNP - TK. PERINTIS KELI

Detail Capaian SNP Satuan - TK. PERINTIS KELI

No Standar Indikator Capaian
1. STPPA 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak 100.00%
2. STPPA 1.2 Dokumen Perkembangan Anak 100.00%
3. ISI 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 100.00%
4. ISI 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 100.00%
5. ISI 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia 100.00%
6. PROSES 3.1 Perencanaan Pembelajaran 100.00%
7. PROSES 3.2 Supervisi Pembelajaran 100.00%
8. PROSES 3.3 Keterlibatan Orangtua 75.03%
9. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.1 Kualifikasi Pendidik 87.50%
10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.2 Kualifikasi Pengelola 100.00%
11. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi 100.00%
12. SARANA DAN PRASARANA 5.1 Sarana Pendidikan 100.00%
13. SARANA DAN PRASARANA 5.2 Prasarana Pendidikan 75.00%
14. PENGELOLAAN 6.1 Perencanaan Satuan 100.00%
15. PENGELOLAAN 6.2 Pengorganisasian 100.00%
16. PENGELOLAAN 6.3 Pelaksanaan 100.00%
17. PEMBIAYAAN 7.1 Rencana Anggaran 50.00%
18. PEMBIAYAAN 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan 60.00%
19. PENILAIAN 8.1 Penilaian Perkembangan Anak 100.00%
20. PENILAIAN 8.2 Laporan Perkembangan Anak 100.00%

Catatan Verifikator - TK. PERINTIS KELI

Nama Verifikator : St. Haminah, S.Pd

No Standar Catatan Verifikator
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) satuan pendidikan memiliki Berat badan menurut umur, Tinggi badan menurut umur, Berat badan menurut tinggi badan, Lingkar Kepala, Rekapitulasi deteksi dini tumbuh kembang anak. tetapi satuan pendidikan tidak memiliki Kartu Menuju Sehat, Kuesioner pra skrining perkembangan.
2. Standar Isi satuan pendidikan memiliki Muatan/materi pembelajaran, Metode pembelajaran, Lembar pengesahan minimal dari pimpinan lembaga, layanan kelompok usia 5 – 6 Tahun, dokumen KTSP Standar Nasional. tetapi satuan pendidikan tidak memiliki layanan Kelompok sejak lahir – 2 tahun, Kelompok 3 – 4 Tahun, Campuran standar nasional dengan internasional, Campuran nasional dan lokal.
3. Standar Proses satuan pendidikan memiliki dokumen program semester; rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan; dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian yang terbaru, Buku Penghubung orang tua dengan guru, Pertemuan orang tua yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, Orang tua berperan aktif dalam kegiatan akhir tahun pembelajaran, dokumen supervisi, Nama pendidik/instruktur pada supervisi, Waktu Pelaksanaan Supervisi, Aspek/Komponen yang disupervisi, Temuan Supervisi, Tindak lanjut/rekomendasi hasil supervisi. tetapi satuan pendidikan tidak memiliki Orang tua menjadi narasumber dalam kegiatan di satuan pendidikan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan satuan pendidikan memiliki > 50 % Pendidik min. D-4/S-1 Pendidikan PAUD/Psikologi, > 50 % pendidik memiliki Sertifikat Diklat Pendidik bagi guru PAUD dalam jabatan dan atau diklat berjenjang, kualifikasi akademik S1 Kependidikan, Memiliki sertifikat diklat penguatan kepala sekolah, Memiliki sertifikat diklat berjenjang/Latihan Dasar Kepemimpinan/Lain-lain, > 50 % Tendik min. D-4/S-1, Mengikuti bimtek/pelatihan/diklat Dapodik, Mengikuti bimtek/pelatihan/diklat lainnya. tetapi satuan pendidikan belum memiliki > 50% Pendidik kualifikasi akademik pendidikan SMA/Sederajat, Seluruhnya memiliki kualifikasi pendidikan SMA/Sederajat, Pendidik tidak memiliki kualifikasi pendidikan SMA/Sederajat, Seluruh pendidik memiliki Sertifikat Diklat Pendidik bagi guru PAUD dalam jabatan dan atau diklat berjenjang, 10 - < 50% pendidik memiliki Sertifikat Diklat Pendidik, < 10 % pendidik memilik Sertifikat Diklat Pendidik, S1 Non-Kependidikan Diploma (D3/D2/D1), SLTA/Sederajat, kualifikasi tenaga akademik > 50% Tendik kualifikasi akademik pendidikan SMA/Sederajat, Seluruhnya memiliki kualifikasi pendidikan SMA/Sederajat, Tendik tidak memiliki kualifikasi pendidikan SMA/Sederajat.
5. Standar Sarana dan Prasarana satuan pendidikan memiliki Sarana Bermain Luar Ruang, Sarana Bermain Dalam Ruang, Buku/Referensi Guru dan Anak, Gambar-gambar, sarana pembelajaran Alat Bermain Pembangunan, Alat Bermain Bahan Alam, Alat Bermain Seni, Bola berbagai Ukuran, Alat Bermain Keaksaraan, Alat Bermain Peran, Alat Bermain Sensorimotor, Alat Pengukur Berat Badan, Listrik/Penerangan Lain Air Bersih, Alat Komunikasi (Telepon/HP), luas lahan 200 - < 300 m2, Ruang Kelas/Belajar, Ruang Guru, Toilet, hhalaman bermain Aman, Bersih, Nyaman, Indah dan status lahan Pinjam pakai. tetapi satuan pendidikan belum memiliki sarana Internet, luas lahan > 300 m2, 100 - < 200 m2, < 100 m2, Kantor, Gudang, Ruang Serbaguna dan Status lahan Milik Sendiri, Hibah, Sewa Pakai.
6. Standar Pengelolaan satuan pendidikan memiliki dokumen visi, misi dan tujuan satuan Pendidikan, rencana kegiatan satuan pendidikan dalam satu tahun, kalender pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan pendidikan, penerimaan siswa, Pembelajaran, pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaaan, pelibatan orangtua/keluarga, struktur organisasi satuan PAUD, deskripsi tugas pokok dan fungsi, tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan
7. Standar Pembiayaan satuan pendidikan memiliki Biaya Operasional (gaji,tunjangan,atk,bahan habis pakai,alat peraga,dll), Laporan Bulanan, Laporan Tahunan, Laporan BOP sesuai waktu pencairan juknis. tetapi satuan pendidikan belum memiliki biaya Belanja Inventaris (contoh: tanah,bangunan,mebeleuir,dll), Pembukuan Pajak, Laporan Bantuan dari Pihak Ketiga (Donatur, CSR, dll).
8. Standar Penilaian satuan pendidikan memiliki Ceklis Capaian Perkembangan, Catatan Anekdot, Hasil Karya, Laporan Perkembangan Bulanan, Laporan Perkembangan Semester.