AdminLTELogo
Hasil Survey

TK NURUL MUBIN

Identitas Lembaga/Satuan

NPSN : 69824324
Nama Lembaga : TK NURUL MUBIN
Jenis Layanan : TK (Taman Kanak-Kanak)
Kabupaten/Kota : Kab. Bima
Kecamatan : Lambitu
Nama Pengelola : NURQAMARIAH,S.PdI
Kontak Pengelola : 082341594766

Status Verifikasi dan Capaian SNP

Terverifikasi

Status Verifikasi

85.70%

Persentase SNP Terpenuhi

Bar Chart Pemenuhan SNP - TK NURUL MUBIN

Radar Chart Pemenuhan SNP - TK NURUL MUBIN

Detail Capaian SNP Satuan - TK NURUL MUBIN

No Standar Indikator Capaian
1. STPPA 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak 100.00%
2. STPPA 1.2 Dokumen Perkembangan Anak 100.00%
3. ISI 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 100.00%
4. ISI 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 100.00%
5. ISI 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia 100.00%
6. PROSES 3.1 Perencanaan Pembelajaran 100.00%
7. PROSES 3.2 Supervisi Pembelajaran 100.00%
8. PROSES 3.3 Keterlibatan Orangtua 49.94%
9. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.1 Kualifikasi Pendidik 87.50%
10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.2 Kualifikasi Pengelola 100.00%
11. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi 75.00%
12. SARANA DAN PRASARANA 5.1 Sarana Pendidikan 100.00%
13. SARANA DAN PRASARANA 5.2 Prasarana Pendidikan 43.75%
14. PENGELOLAAN 6.1 Perencanaan Satuan 100.00%
15. PENGELOLAAN 6.2 Pengorganisasian 66.67%
16. PENGELOLAAN 6.3 Pelaksanaan 100.00%
17. PEMBIAYAAN 7.1 Rencana Anggaran 50.00%
18. PEMBIAYAAN 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan 60.00%
19. PENILAIAN 8.1 Penilaian Perkembangan Anak 100.00%
20. PENILAIAN 8.2 Laporan Perkembangan Anak 100.00%

Catatan Verifikator - TK NURUL MUBIN

Nama Verifikator : Hatiah, S.Pd

No Standar Catatan Verifikator
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) yang belum d centang masih dalam bimbingan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana listrik dan air bersih sanitasi belum ada lagi diusahakan.
6. Standar Pengelolaan yang belum d centang masih dalam proses pembuatan
7. Standar Pembiayaan tidak ada bantuan dari pihakcke tiga
8. Standar Penilaian lenkap