Identitas Lembaga/Satuan
NPSN | : | 69830078 |
Nama Lembaga | : | TK MUTIARA HATI |
Jenis Layanan | : | TK (Taman Kanak-Kanak) |
Kabupaten/Kota | : | Kota Mataram |
Kecamatan | : | Mataram |
Nama Pengelola | : | Siti Mariana,S.Pd |
Kontak Pengelola | : | 087840339444 |
Status Verifikasi dan Capaian SNP
Terverifikasi
Status Verifikasi
70.90%
Persentase SNP Terpenuhi
Bar Chart Pemenuhan SNP - TK MUTIARA HATI
Radar Chart Pemenuhan SNP - TK MUTIARA HATI
Detail Capaian SNP Satuan - TK MUTIARA HATI
No | Standar | Indikator | Capaian |
---|---|---|---|
1. | STPPA | 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak | 100.00% |
2. | STPPA | 1.2 Dokumen Perkembangan Anak | 100.00% |
3. | ISI | 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) | 66.67% |
4. | ISI | 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan | 100.00% |
5. | ISI | 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia | 100.00% |
6. | PROSES | 3.1 Perencanaan Pembelajaran | 100.00% |
7. | PROSES | 3.2 Supervisi Pembelajaran | 100.00% |
8. | PROSES | 3.3 Keterlibatan Orangtua | 24.97% |
9. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.1 Kualifikasi Pendidik | 87.50% |
10. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.2 Kualifikasi Pengelola | 75.00% |
11. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi | 41.67% |
12. | SARANA DAN PRASARANA | 5.1 Sarana Pendidikan | 91.67% |
13. | SARANA DAN PRASARANA | 5.2 Prasarana Pendidikan | 68.75% |
14. | PENGELOLAAN | 6.1 Perencanaan Satuan | 100.00% |
15. | PENGELOLAAN | 6.2 Pengorganisasian | 66.67% |
16. | PENGELOLAAN | 6.3 Pelaksanaan | 39.99% |
17. | PEMBIAYAAN | 7.1 Rencana Anggaran | 50.00% |
18. | PEMBIAYAAN | 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan | 0.00% |
19. | PENILAIAN | 8.1 Penilaian Perkembangan Anak | 100.00% |
20. | PENILAIAN | 8.2 Laporan Perkembangan Anak | 50.00% |
Catatan Verifikator - TK MUTIARA HATI
Nama Verifikator : Siti Mariana, S.Pd
No | Standar | Catatan Verifikator |
---|---|---|
1. | Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) | Ditemukan dukumen pertumbuhan anak dan rekapitulasi capaian perkembangan anak berupa KMS. harapannya satuan dapat memiliki rekapitulasi capaian perkembangan dalam bentuk lainnya. |
2. | Standar Isi | Memiliki kurikulum tingkat satuan yang meliputi muatan pembelajaran. metode pembelajran dan lembar pengesahan, Acuan yang digunakan pada kurikulum yaitu permen 137 dan permen 146 , satuan PAUD melayani kelompok usia 4-6 tahun. tidak ditemukan kelompok usia 3 tahun Diharapkan sayuan pendidikan memperbaharui KTSP minimal 2 tahun sekali dan disahkan oleh kepala lembaga, yayasan dan dinas terkait. |
3. | Standar Proses | Ssatuan pendidikan memiliki dukumen perencanaan pembelajaran berupa prosem, RPPM dan RPPH. Kepala satuan pendidikan melakukan supervisi guru dengan periode 6 buan sekali dan ditemukan dukumen supervisi guru, Satuan pendidikan memiliki dukumen pelibatan orang tua seperti parenting namun dukumen pelibatan orang tua berupa foto pertemuan dan daftar hadir pertemuan, Diharapkan satuan pendidikan melengkapi dukumen pertemuan orang tua dengan perencanaan pertemuan , nutulen dan tindak lanjut pertemuan. |
4. | Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Satuan pendidikan memiliki kualifikasi pendidik S1 PG PAUD terdapat dukumen foto copy izasah setiap guru. 6 guru telah memiliki kompetensi pendidik berupa sertifikat diklad dan sertifikat profesional, tenaga administrasi berkualifikasi akademik SMA sederajat dan telah mengikuti diklat dapodik |
5. | Standar Sarana dan Prasarana | Satuan pendidikan memiliki sarana dan prasarana cukup lengkap namun jumlah sarana bermain belum sesuai dengan rasio peserta didik, Prasarana berupa gudang tidak ditemukan dan surat pinjam pakai belum diperbaharui. Kondisi halaman bermain aman, nyaman bersih namun satuan pendidikan belum memanfaatkan halaman agar terlihat indah. |
6. | Standar Pengelolaan | Dukumen perencanaan yang dimiliki oleh satuan pendidikan lengkap, Pada pengorganisasian tidak ditemukan dukumen tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan, Pada pelaksanaan pembelajaran sayuan pendidikan memiliki SOP penerimaan siswa dan SOP pembelajaran, Diharapkan satuan pendidikan memiliki tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan dan SOP pelaksanaan yang lainnya. |
7. | Standar Pembiayaan | Pada standar 7 satuan pendidikan belum memiliki dukumen biaya investasi dan tidak memiliki dukumen laporan keuamgan BOP dikarenakan satuan pendidikan tidak menerima bantuan BOP. Diharpkan satuan pendidikan dapat memanfaatkan dana BOP yang diberikan oleh dinas pendidikan. |
8. | Standar Penilaian | Satuan pendidikan memiliki dukumen penilaian yang lengkap dan laporan perkembangan anak pada tiap semester, Diharapkan satuan pendidikan dapat membuat laporan perkembangan bulanan dan tiga bulanan agar orang tua /wali murid dapat melihat perkembangan peserta didik secara berkala. |