Identitas Lembaga/Satuan
NPSN | : | 69843666 |
Nama Lembaga | : | TK. DHARMA WANITA RUNGKANG |
Jenis Layanan | : | TK (Taman Kanak-Kanak) |
Kabupaten/Kota | : | Kab. Lombok Timur |
Kecamatan | : | Sikur |
Nama Pengelola | : | DUHAENI, S.Pd |
Kontak Pengelola | : | 087755968565 |
Status Verifikasi dan Capaian SNP
Terverifikasi
Status Verifikasi
81.86%
Persentase SNP Terpenuhi
Bar Chart Pemenuhan SNP - TK. DHARMA WANITA RUNGKANG
Radar Chart Pemenuhan SNP - TK. DHARMA WANITA RUNGKANG
Detail Capaian SNP Satuan - TK. DHARMA WANITA RUNGKANG
No | Standar | Indikator | Capaian |
---|---|---|---|
1. | STPPA | 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak | 100.00% |
2. | STPPA | 1.2 Dokumen Perkembangan Anak | 100.00% |
3. | ISI | 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) | 100.00% |
4. | ISI | 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan | 100.00% |
5. | ISI | 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia | 100.00% |
6. | PROSES | 3.1 Perencanaan Pembelajaran | 100.00% |
7. | PROSES | 3.2 Supervisi Pembelajaran | 100.00% |
8. | PROSES | 3.3 Keterlibatan Orangtua | 75.03% |
9. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.1 Kualifikasi Pendidik | 100.00% |
10. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.2 Kualifikasi Pengelola | 75.00% |
11. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi | 75.00% |
12. | SARANA DAN PRASARANA | 5.1 Sarana Pendidikan | 100.00% |
13. | SARANA DAN PRASARANA | 5.2 Prasarana Pendidikan | 62.50% |
14. | PENGELOLAAN | 6.1 Perencanaan Satuan | 100.00% |
15. | PENGELOLAAN | 6.2 Pengorganisasian | 66.67% |
16. | PENGELOLAAN | 6.3 Pelaksanaan | 39.99% |
17. | PEMBIAYAAN | 7.1 Rencana Anggaran | 50.00% |
18. | PEMBIAYAAN | 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan | 60.00% |
19. | PENILAIAN | 8.1 Penilaian Perkembangan Anak | 100.00% |
20. | PENILAIAN | 8.2 Laporan Perkembangan Anak | 50.00% |
Catatan Verifikator - TK. DHARMA WANITA RUNGKANG
Nama Verifikator : Adi Suyono, S.Pd
No | Standar | Catatan Verifikator |
---|---|---|
1. | Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) | 1. Ketersediaan data rekapitulasi pertumbuhan anak yang memenuhi unsur data berat badan, data tinggi badan, berat badan menurut tinggi badan dan data lingkar kepala dilakukan oleh tenaga kesehatan berdasarkan Permenkes Nomor 02 Tahun 2020. 2. Ketersediaan data rekapitulasi capaian perkembangan anak sesuai kelompok usia diukur menggunakan instrumen KMS. |
2. | Standar Isi | 1. Dokumen KTSP sudah memenuhi unsur muatan/materi pembelajaran, metode pembelajaran, dan lembar pengesahan dikembangkan sendiri oleh satuan PAUD sesuai Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD. 2. Dokumen acuan kurikulum yang digunakan mengacu pada Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Standar Nasional). 3. Tersedianya daftar anak didik sesuai kelompok usia yang dilayani yang terdiri dari jumlah anak dan jumlah guru. |
3. | Standar Proses | 1. Dokumen Perencanaan Pembelajaran yang digunakan sudah memenuhi unsur program semester yang diturunkan dari KTSP, RPP Mingguan yang diturunkan dari program semester, dan RPP Harian yang terbaru yang diturunkan dari RPP Mingguan. 2. Kepala satuan PAUD telah melaksanakan supervisi terhadap proses pembelajaran dan memenuhi unsur nama pendidik, waktu pelaksanaan, aspek, temuan, dan tindak lanjut hasil supervisi. 3. Dokumen keterlibatan orangtua pada satuan PAUD dibuktikan dengan tersedianya buku penghubung orangtua dengan pendidik, daftar hadir rapat orangtua dengan satuan pendidikan, dan foto kegiatan akhir tahun pembelajaran |
4. | Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan | 1. Tersedianya data kualifikasi akademik pendidik dan kualifikasi kompetensi yang meliputi daftar nama pendidik, pendidikan terakhir, dan jenis PTK sesuai saat ini. 2. Tersedianya data kualifikasi akademik tenaga kependidikan (pengelola PAUD) yaitu S1 dengan kualifikasi kompetensi berupa sertifikat diklat berjenjang. 3. Tersedianya data kualifikasi akademik tenaga kependidikan (tenaga administrasi) yaitu S1 dan kualifikasi kompetensi berupa sertifikat diklat dapodik dan diklat lainnya. |
5. | Standar Sarana dan Prasarana | 1. Tersedianya sarana pendidikan dan sarana pembelajaran dalam jumlah yang cukup untuk digunakan dalam proses pembelajaran. 2. Tersedianya prasarana instalasi yang mendukung proses pembelajaran berupa instalasi air, alat komunikasi, dan internet. Luas lahan yang dimiliki <200 m2 dengan status pinjam pakai, dibuktikan dengan ketersediaan dokumen sertifikat/surat keterangan lahan. Tersedianya bangunan dan ruang bermain/belajar serta halaman bermain yang aman, bersih, nyaman di satuan PAUD, namun belum memiliki ruang kantor, ruang guru, ruang gudang dan ruang sernbaguna. |
6. | Standar Pengelolaan | 1. Dokumen Perencanaan Satuan yang digunakan sudah memuat visi, misi, tujuan satuan pendidikan, rencana kegiatan satu tahun, dan kalender pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan pendidikan. 2. Rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab setiap individu/personal di dalam satuan dibuktikan dengan ketersediaan struktur organisasi PAUD dan tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan . 3. Satuan PAUD belum memiliki SOP pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, SOP pembiayaan, dan SOP pelibatan orangtua/ keluarga. |
7. | Standar Pembiayaan | 1. Tersedianya dokumen Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Satuan (RAPBS) yang meliputi biaya operasional namun tidak dilengkapi dengan biaya investasi. 2. Tersedianya dokumen administrasi keuangan, namun tidak dilengkapi dengan laporan tahunan dan laporan bantuan dari pihak ketiga. |
8. | Standar Penilaian | 1. Tersedianya dokumen penilaian harian perkembangan anak dalam bentuk ceklis, catatan anekdot, dan hasil karya. 2. Tersedianya dokumen laporan hasil penilaian terhadap capaian perkembangan anak dengan frekuensi pelaporan setiap semester. |