AdminLTELogo
Hasil Survey

KB TRI DHARMA KOSGORO

Identitas Lembaga/Satuan

NPSN : 69852776
Nama Lembaga : KB TRI DHARMA KOSGORO
Jenis Layanan : KB (Kelompok Bermain)
Kabupaten/Kota : Kota Mataram
Kecamatan : Sekarbela
Nama Pengelola : LENI SUPRIANI SH
Kontak Pengelola : 082340631977

Status Verifikasi dan Capaian SNP

Terverifikasi

Status Verifikasi

59.44%

Persentase SNP Terpenuhi

Bar Chart Pemenuhan SNP - KB TRI DHARMA KOSGORO

Radar Chart Pemenuhan SNP - KB TRI DHARMA KOSGORO

Detail Capaian SNP Satuan - KB TRI DHARMA KOSGORO

No Standar Indikator Capaian
1. STPPA 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak 50.00%
2. STPPA 1.2 Dokumen Perkembangan Anak 100.00%
3. ISI 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 66.67%
4. ISI 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 100.00%
5. ISI 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia 100.00%
6. PROSES 3.1 Perencanaan Pembelajaran 66.67%
7. PROSES 3.2 Supervisi Pembelajaran 20.00%
8. PROSES 3.3 Keterlibatan Orangtua 49.94%
9. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.1 Kualifikasi Pendidik 75.00%
10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.2 Kualifikasi Pengelola 100.00%
11. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi 58.33%
12. SARANA DAN PRASARANA 5.1 Sarana Pendidikan 58.37%
13. SARANA DAN PRASARANA 5.2 Prasarana Pendidikan 62.50%
14. PENGELOLAAN 6.1 Perencanaan Satuan 66.67%
15. PENGELOLAAN 6.2 Pengorganisasian 100.00%
16. PENGELOLAAN 6.3 Pelaksanaan 39.99%
17. PEMBIAYAAN 7.1 Rencana Anggaran 50.00%
18. PEMBIAYAAN 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan 20.00%
19. PENILAIAN 8.1 Penilaian Perkembangan Anak 66.67%
20. PENILAIAN 8.2 Laporan Perkembangan Anak 50.00%

Catatan Verifikator - KB TRI DHARMA KOSGORO

Nama Verifikator : Yasin, S.Pd

No Standar Catatan Verifikator
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) Ditemukan dukumen pertumbuhan anak dan rekapitulasi capaian perkembangan anak berupa KMS. harapannya satuan dapat memiliki rekapitulasi capaian perkembangan dalam bentuk lainnya.
2. Standar Isi Memiliki kurikulum tingkat satuan yang meliputi muatan pembelajaran. metode pembelajran dan lembar pengesahan, Acuan yang digunakan pada kurikulum yaitu permen 137 dan permen 146 , satuan PAUD melayani kelompok usia 4-6 tahun. tidak ditemukan kelompok usia 3 tahun Diharapkan sayuan pendidikan memperbaharui KTSP minimal 2 tahun sekali dan disahkan oleh kepala lembaga, yayasan dan dinas terkait.
3. Standar Proses Ssatuan pendidikan memiliki dukumen perencanaan pembelajaran berupa prosem, RPPM dan RPPH. Kepala satuan pendidikan melakukan supervisi guru dengan periode 6 buan sekali dan ditemukan dukumen supervisi guru, Satuan pendidikan memiliki dukumen pelibatan orang tua seperti parenting namun dukumen pelibatan orang tua berupa foto pertemuan dan daftar hadir pertemuan, Diharapkan satuan pendidikan melengkapi dukumen pertemuan orang tua dengan perencanaan pertemuan , nutulen dan tindak lanjut pertemuan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan pendidikan telah memiliki dokumen Kualifikasi Akademik Pendidik dan Kualifikasi Akademik Pengelola PAUD adalah S1 kependidikan, Kompetensi Pendidik telah memiliki memiliki Sertifikat Diklat Pendidik bagi guru PAUD dalam jabatan dan atau diklat berjenjang.
5. Standar Sarana dan Prasarana Satuan pendidikan telah memiliki dokumen kepemilikan sarana dan prasarana oleh satuan pendidikan telah di rawat dengan baik, dimana lembaga sudah memiliki Sarana Bermain Luar dan dalam Ruang, Bola berbagai Ukuran, Alat Bermain Pembangunan, Alat Bermain Seni, Alat Bermain Keaksaraan, Alat Bermain Sensorimotor, Alat Pengukur Berat Badan, Ruang Serbaguna, Gudang.
6. Standar Pengelolaan Satuan pendidikan telah memiliki dokumen memiliki visi, misi dan tujuan satuan Pendidikan, rencana kegiatan satuan pendidikan dalam satu tahun, kalender pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan pendidikan, serta satuan telah memiliki struktur organisasi satuan PAUD, deskripsi tugas pokok dan fungsi, tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Standar Pembiayaan Satuan pendidikan telah memiliki rencana Biaya Belanja Inventaris, Biaya Operasional, telah membuat laporan Bulanan, Tahunan, BOP sesuai waktu pencairan juknis.
8. Standar Penilaian Satuan pendidikan telah membuat penilaian perkembangan anak melalui Ceklis Capaian Perkembangan, Catatan Anekdot, Hasil Karya, serta Laporan Perkembangan Anak kepada orangtua dilakukan setiap semester.