AdminLTELogo
Hasil Survey

TK DARUL MUROFIQIN NW SIKUR

Identitas Lembaga/Satuan

NPSN : 69902290
Nama Lembaga : TK DARUL MUROFIQIN NW SIKUR
Jenis Layanan : TK (Taman Kanak-Kanak)
Kabupaten/Kota : Kab. Lombok Timur
Kecamatan : Sikur
Nama Pengelola : Solatiah
Kontak Pengelola : 081918305999

Status Verifikasi dan Capaian SNP

Terverifikasi

Status Verifikasi

93.37%

Persentase SNP Terpenuhi

Bar Chart Pemenuhan SNP - TK DARUL MUROFIQIN NW SIKUR

Radar Chart Pemenuhan SNP - TK DARUL MUROFIQIN NW SIKUR

Detail Capaian SNP Satuan - TK DARUL MUROFIQIN NW SIKUR

No Standar Indikator Capaian
1. STPPA 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak 100.00%
2. STPPA 1.2 Dokumen Perkembangan Anak 100.00%
3. ISI 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 100.00%
4. ISI 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 100.00%
5. ISI 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia 100.00%
6. PROSES 3.1 Perencanaan Pembelajaran 100.00%
7. PROSES 3.2 Supervisi Pembelajaran 100.00%
8. PROSES 3.3 Keterlibatan Orangtua 100.00%
9. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.1 Kualifikasi Pendidik 50.00%
10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.2 Kualifikasi Pengelola 41.67%
11. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi 100.00%
12. SARANA DAN PRASARANA 5.1 Sarana Pendidikan 100.00%
13. SARANA DAN PRASARANA 5.2 Prasarana Pendidikan 93.75%
14. PENGELOLAAN 6.1 Perencanaan Satuan 100.00%
15. PENGELOLAAN 6.2 Pengorganisasian 100.00%
16. PENGELOLAAN 6.3 Pelaksanaan 100.00%
17. PEMBIAYAAN 7.1 Rencana Anggaran 100.00%
18. PEMBIAYAAN 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan 80.00%
19. PENILAIAN 8.1 Penilaian Perkembangan Anak 100.00%
20. PENILAIAN 8.2 Laporan Perkembangan Anak 100.00%

Catatan Verifikator - TK DARUL MUROFIQIN NW SIKUR

Nama Verifikator : DR. H. Mohzana

No Standar Catatan Verifikator
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) (1) Ketersediaan data rekapitulasi pertumbuhan anak yang memenuhi unsur data berat badan, data tinggi badan, dan data lingkar kepala dilakukan oleh tenaga kesehatan atau guru terlatih dan mengacu pada Permenkes Nomor 02 Tahun 2020; (2) Ketersediaan rekapitulasi data capaian perkembangan anak sesuai kelompok usia diukur menggunakan instrumen DDTK .
2. Standar Isi (1) KTSP yang memenuhi unsur muatan/materi pembelajaran, metode pembelajaran, dan lembar pengesahan dikembangkan sendiri oleh satuan PAUD dan mengacu pada Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini; (2) Acuan kurikulum yang digunakan mengacu pada Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, mengembangkan budaya lokal dalam pengembangan kurikulum, namun tidak diperkaya dengan kurikulum satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan; (3) Tersedianya daftar anak didik sesuai kelompok usia yang dilayani yang terdiri dari jumlah anak dan jumlah guru.
3. Standar Proses (1) Perencanaan Pembelajaran yang digunakan sudah memenuhi unsur program semester yang diturunkan dari KTSP, rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan yang diturunkan dari program semester, dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian yang terbaru yang diturunkan dari RPPM; (2) Kepala satuan PAUD telah melaksanakan supervisi terhadap proses pembelajaran dan memenuhi unsur nama pendidik, waktu pelaksanaan, aspek, temuan, dan tindak lanjut hasil supervisi; (3) Dokumen keterlibatan orangtua pada satuan PAUD dibuktikan dengan tersedianya buku penghubung orangtua dengan pendidik, daftar hadir rapat orangtua dan satuan Pendidikan, foto kegiatan orang tuaa sebagai narasumber, dan foto kegiatan akhir tahun pembelajaran.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (1) Tersedianya data kualifikasi akademik pendidik dan kualifikasi kompetensi yang meliputi daftar nama pendidik, pendidikan terakhir, dan jenis PTK sesuai perkembangan saat ini; (2) Tersedianya data kualifikasi akademik tenaga kependidikan (pengelola PAUD) yaitu SLTA dan kualifikasi kompetensi berupa sertifikat diklat dasar PAUD; (3) Tersedianya data kualifikasi akademik tenaga kependidikan (tenaga administrasi) yaitu S1 dan kualifikasi kompetensi berupa sertifikat diklat dapodik dan diklat lainnya.
5. Standar Sarana dan Prasarana (1) Tersedianya sarana pendidikan dan sarana pembelajaran dalam jumlah yang cukup yang digunakan dalam proses pembelajaran; (2) Tersedianya prasarana instalasi yang mendukung proses pembelajaran berupa listrik/penerangan lain, instalasi air, alat komunikasi, dan internet; (3) Luas lahan yang dimiliki >300 m2, dibuktikan dengan ketersediaan dokumen sertifikat lahan; (4) Status lahan yang digunakan oleh satuan pendidikan adalah milik sendiri, dibuktikan dengan ketersediaan dokumen sertifikat lahan; (5) Tersedianya prasarana yang mendukung proses pembelajaran berupa bangunan dan ruang bermain/belajar serta halaman bermain yang aman, bersih, nyaman, danindah di satuan PAUD, namun belum memiliki prasarana gudang.
6. Standar Pengelolaan (1) Perencanaan Satuan yang digunakan sudah memuat visi, misi, tujuan satuan pendidikan, rencana kegiatan satu tahun, dan kalender pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan pendidikan; (2) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab setiap individu/personal di dalam satuan dibuktikan dengan ketersediaan struktur organisasi PAUD, deskripsi tugas pokok dan fungsi, serta tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Satuan PAUD memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang meliputi SOP penerimaan siswa, pembelajaran, pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan, dan pelibatan orangtua/ keluarga.
7. Standar Pembiayaan (1) Tersedianya dokumen Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Satuan (RAPBS) yang meliputi biaya investasi dan biaya operaasional ; (2) Tersedianya dokumen administrasi keuangan, namun tidak dilengkapi dengan laporan bantuan dari pihak ketiga.
8. Standar Penilaian (1) Tersedianya dokumen penilaian harian perkembangan anak dalam bentuk ceklis, catatan anekdot, dan hasil karya ; (2) Tersedianya dokumen laporan hasil penilaian terhadap capaian perkembangan anak dengan frekuensi pelaporan secara berkala (laporan bulanan) dan laporan setiap semester.