Identitas Lembaga/Satuan
NPSN | : | 69950589 |
Nama Lembaga | : | PAUD NAURAH |
Jenis Layanan | : | KB (Kelompok Bermain) |
Kabupaten/Kota | : | Kab. Bima |
Kecamatan | : | Woha |
Nama Pengelola | : | ABDUL GAFUR |
Kontak Pengelola | : | +62 853 3743 8145 |
Status Verifikasi dan Capaian SNP
Terverifikasi
Status Verifikasi
89.17%
Persentase SNP Terpenuhi
Bar Chart Pemenuhan SNP - PAUD NAURAH
Radar Chart Pemenuhan SNP - PAUD NAURAH
Detail Capaian SNP Satuan - PAUD NAURAH
No | Standar | Indikator | Capaian |
---|---|---|---|
1. | STPPA | 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak | 100.00% |
2. | STPPA | 1.2 Dokumen Perkembangan Anak | 100.00% |
3. | ISI | 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) | 100.00% |
4. | ISI | 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan | 100.00% |
5. | ISI | 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia | 100.00% |
6. | PROSES | 3.1 Perencanaan Pembelajaran | 100.00% |
7. | PROSES | 3.2 Supervisi Pembelajaran | 100.00% |
8. | PROSES | 3.3 Keterlibatan Orangtua | 75.03% |
9. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.1 Kualifikasi Pendidik | 87.50% |
10. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.2 Kualifikasi Pengelola | 75.00% |
11. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi | 75.00% |
12. | SARANA DAN PRASARANA | 5.1 Sarana Pendidikan | 100.00% |
13. | SARANA DAN PRASARANA | 5.2 Prasarana Pendidikan | 75.00% |
14. | PENGELOLAAN | 6.1 Perencanaan Satuan | 100.00% |
15. | PENGELOLAAN | 6.2 Pengorganisasian | 100.00% |
16. | PENGELOLAAN | 6.3 Pelaksanaan | 100.00% |
17. | PEMBIAYAAN | 7.1 Rencana Anggaran | 50.00% |
18. | PEMBIAYAAN | 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan | 60.00% |
19. | PENILAIAN | 8.1 Penilaian Perkembangan Anak | 100.00% |
20. | PENILAIAN | 8.2 Laporan Perkembangan Anak | 100.00% |
Catatan Verifikator - PAUD NAURAH
Nama Verifikator : M. Irawan Prasetyo
No | Standar | Catatan Verifikator |
---|---|---|
1. | Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) | satuan pendidikan memiliki dokumen rekapitulasi pertuumbuhan anak dn rekapitulasi deteksi dini tumbuh kembang annak |
2. | Standar Isi | satuan pendidikan memiliki dokumen KTSP yang memuat Muatan/materi pembelajaran, Metode pembelajaran, Lembar pengesahan minimal dari pimpinan lembaga, layanan Kelompok 3 – 4 Tahun, KTSP acuan standar nasional, tetapi bellum memiliki layanan Kelompok sejak lahir – 2 tahun, Kelompok 5 – 6 Tahun, KTSP acuan Campuran standar nasional dengan internasional; |
3. | Standar Proses | satuan pendidikan memiliki dokumen perencanaan pembelajaran program semester; rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan; dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian yang terbaru, Buku Penghubung orang tua dengan guru, Pertemuan orang tua yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, Orang tua berperan aktif dalam kegiatan akhir tahun pembelajaran, dokumen supervisi yang mecakup Nama pendidik/instruktur pada supervisi, Waktu Pelaksanaan Supervisi, Aspek/Komponen yang disupervisi, Temuan Supervisi, Tindak lanjut/rekomendasi hasil supervisi |
4. | Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan | satuan pendidikan memiliki kualifikasi akademik > 50 % Pendidik min. D-4/S-1 Pendidikan PAUD/Psikologi, > 50 % pendidik memiliki Sertifikat Diklat Pendidik bagi guru PAUD dalam jabatan dan atau diklat berjenjang, akademik pengelola S1 Kependidikan, Memiliki sertifikat diklat penguatan kepala sekolah, akademik tenaga administrasi > 50 % Tendik min. D-4/S-1, Mengikuti bimtek/pelatihan/diklat Dapodik |
5. | Standar Sarana dan Prasarana | satuan pendidikan memiliki sarana prasarana meliputi Sarana Bermain Luar Ruang, Sarana Bermain Dalam Ruang, Buku/Referensi Guru dan Anak, Gambar-gambar, Alat Bermain Pembangunan, Alat Bermain Bahan Alam, Alat Bermain Seni, Bola berbagai Ukuran, Alat Bermain Keaksaraan, Alat Bermain Peran, Alat Bermain Sensorimotor, Alat Pengukur Berat Badan, instalasi Listrik/Penerangan Lain, Air Bersih, Alat Komunikasi (Telepon/HP), luas lahan 200 - < 300 m2 ruang belajar, ruang guru, toilet, halaman bermain aman, bersih, nyaman, indah, status lahan milik sendiri, tetapi belum memiliki internet, kantor, gudang , ruang serbaguna |
6. | Standar Pengelolaan | satuan pendidikan memiliki dokumen perencanaan berupa, visi, misi dan tujuan satuan Pendidikan, rencana kegiatan satuan pendidikan dalam satu tahun, kalender pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan pendidikan, penerimaan siswa Pembelajaran, pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaaan, pelibatan orangtua/keluarga, dokumen pengorganisasian berupa struktur organisasi satuan PAUD, deskripsi tugas pokok dan fungsi, tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan |
7. | Standar Pembiayaan | satuan pendidikan memiliki dokumen rencana anggaran Biaya Operasional (gaji,tunjangan,atk,bahan habis pakai,alat peraga,dll), Laporan Tahunan, Laporan BOP sesuai waktu pencairan juknis, tetapi belum memiliki Biaya Belanja Inventaris (contoh: tanah,bangunan,mebeleuir,dll), Laporan Bulanan |
8. | Standar Penilaian | satuan pendidikan memiliki dokumen penilaian Ceklis Capaian Perkembangan, Catatan Anekdot, Hasil Karya,, Laporan Perkembangan Bulanan, Laporan Perkembangan Semester |