Identitas Lembaga/Satuan
NPSN | : | 69980767 |
Nama Lembaga | : | KB CAHAYA PERTIWI |
Jenis Layanan | : | KB (Kelompok Bermain) |
Kabupaten/Kota | : | Kab. Lombok Timur |
Kecamatan | : | Sikur |
Nama Pengelola | : | HURRIATURRAKYI |
Kontak Pengelola | : | 087705741214 |
Status Verifikasi dan Capaian SNP
Terverifikasi
Status Verifikasi
76.63%
Persentase SNP Terpenuhi
Bar Chart Pemenuhan SNP - KB CAHAYA PERTIWI
Radar Chart Pemenuhan SNP - KB CAHAYA PERTIWI
Detail Capaian SNP Satuan - KB CAHAYA PERTIWI
No | Standar | Indikator | Capaian |
---|---|---|---|
1. | STPPA | 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak | 100.00% |
2. | STPPA | 1.2 Dokumen Perkembangan Anak | 100.00% |
3. | ISI | 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) | 100.00% |
4. | ISI | 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan | 100.00% |
5. | ISI | 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia | 100.00% |
6. | PROSES | 3.1 Perencanaan Pembelajaran | 100.00% |
7. | PROSES | 3.2 Supervisi Pembelajaran | 40.00% |
8. | PROSES | 3.3 Keterlibatan Orangtua | 75.03% |
9. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.1 Kualifikasi Pendidik | 75.00% |
10. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.2 Kualifikasi Pengelola | 41.67% |
11. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi | 16.67% |
12. | SARANA DAN PRASARANA | 5.1 Sarana Pendidikan | 83.35% |
13. | SARANA DAN PRASARANA | 5.2 Prasarana Pendidikan | 81.25% |
14. | PENGELOLAAN | 6.1 Perencanaan Satuan | 100.00% |
15. | PENGELOLAAN | 6.2 Pengorganisasian | 100.00% |
16. | PENGELOLAAN | 6.3 Pelaksanaan | 39.99% |
17. | PEMBIAYAAN | 7.1 Rencana Anggaran | 100.00% |
18. | PEMBIAYAAN | 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan | 40.00% |
19. | PENILAIAN | 8.1 Penilaian Perkembangan Anak | 100.00% |
20. | PENILAIAN | 8.2 Laporan Perkembangan Anak | 50.00% |
Catatan Verifikator - KB CAHAYA PERTIWI
Nama Verifikator : DR. H. Mohzana
No | Standar | Catatan Verifikator |
---|---|---|
1. | Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) | (1) Ketersediaan data rekapitulasi pertumbuhan anak yang memenuhi unsur data berat badan, data tinggi badan, dan data lingkar kepala dilakukan oleh tenaga kesehatan atau guru terlatih dan mengacu pada Permenkes Nomor 02 Tahun 2020; (2) Ketersediaan rekapitulasi data capaian perkembangan anak sesuai kelompok usia diukur menggunakan instrumen DDTK, KMS, dan KPSP. |
2. | Standar Isi | (1) KTSP yang memenuhi unsur muatan/materi pembelajaran, metode pembelajaran, dan lembar pengesahan dikembangkan sendiri oleh satuan PAUD dan mengacu pada Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini; (2) Acuan kurikulum yang digunakan mengacu pada Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, namun belum mengembangkan budaya lokal dalam pengembangan kurikulum, dan tidak diperkaya dengan kurikulum satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan; (3) Tersedianya daftar anak didik sesuai kelompok usia yang dilayani yang terdiri dari jumlah anak dan jumlah guru. |
3. | Standar Proses | (1) Perencanaan Pembelajaran yang digunakan sudah memenuhi unsur program semester yang diturunkan dari KTSP, rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan yang diturunkan dari program semester, dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian yang terbaru yang diturunkan dari RPPM; (2) Kepala satuan PAUD telah melaksanakan supervisi terhadap proses pembelajaran dan memenuhi unsur nama pendidik dan waktu pelaksanaan, namun belum ada aspek, temuan, dan tindak lanjut hasil supervisi; (3) Dokumen keterlibatan orangtua pada satuan PAUD dibuktikan dengan tersedianya buku penghubung orangtua dengan pendidik, daftar hadir rapat orangtua dan satuan pendidikan, dan foto kegiatan akhir tahun pembelajaran, namun belum ada kegiatan orang tua sebagai narasumber si satuan PAUD. |
4. | Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan | (1) Tersedianya data kualifikasi akademik pendidik dan kualifikasi kompetensi yang meliputi daftar nama pendidik, pendidikan terakhir, dan jenis PTK sesuai perkembangan saat ini; (2) Tersedianya data kualifikasi akademik tenaga kependidikan (pengelola PAUD) yaitu SLTA dan kualifikasi kompetensi berupa sertifikat diklat dasar PAUD; (3) Tersedianya data kualifikasi akademik tenaga kependidikan (tenaga administrasi) yaitu SLTA namun belum memiliki kualifikasi kompetensi berupa sertifikat diklat |
5. | Standar Sarana dan Prasarana | (1) Tersedianya sarana pendidikan dan sarana pembelajaran dalam jumlah yang cukup yang digunakan dalam proses pembelajaran, namun belum memiliki buku/referensi guru dan anak dan alat bermain seni; (2) Tersedianya prasarana instalasi yang mendukung proses pembelajaran berupa listrik/penerangan lain, instalasi air, alat komunikasi, dan internet; (3) Luas lahan yang dimiliki 175 m2, dibuktikan dengan ketersediaan dokumen sertifikat lahan; (4) Status lahan yang digunakan oleh satuan pendidikan adalah sewa/pinjam pakai, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa/pinjam pakai; (5) Tersedianya prasarana yang mendukung proses pembelajaran berupa bangunan dan ruang bermain/belajar serta halaman bermain yang aman, bersih, nyaman, dan indah di satuan PAUD, namun belum memiliki prasarana ruang guru, gudang, dan ruang serbaguna. |
6. | Standar Pengelolaan | (1) Perencanaan Satuan yang digunakan sudah memuat visi, misi, tujuan satuan pendidikan, rencana kegiatan satu tahun, dan kalender pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan pendidikan; (2) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab setiap individu/personal di dalam satuan dibuktikan dengan ketersediaan struktur organisasi PAUD, deskripsi tugas pokok dan fungsi, serta tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Satuan PAUD memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang meliputi SOP penerimaan siswa dan SOP pembelajaran, namun belum memiliki SOP pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, SOP pembiayaan, dan SOP pelibatan orangtua/ keluarga. |
7. | Standar Pembiayaan | (1) Tersedianya dokumen Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Satuan (RAPBS) yang meliputi biaya investasi dan biaya operaasional; (2) Tersedianya dokumen administrasi keuangan, namun tidak dilengkapi dengan laporan bulanan, laporaan tahunan, dan laporan bantuan dari pihak ketiga. |
8. | Standar Penilaian | (1) Tersedianya dokumen penilaian harian perkembangan anak dalam bentuk ceklis, catatan anekdot, dan hasil karya; (2) Tersedianya dokumen laporan hasil penilaian terhadap capaian perkembangan anak dengan frekuensi pelaporan setiap semester, namun belum ada laporan perkembangan bulanan. |