Identitas Lembaga/Satuan
NPSN | : | 69984694 |
Nama Lembaga | : | KB NURUL AMIN |
Jenis Layanan | : | KB (Kelompok Bermain) |
Kabupaten/Kota | : | Kab. Lombok Timur |
Kecamatan | : | Sikur |
Nama Pengelola | : | Uswatun Hasanah |
Kontak Pengelola | : | 085955339051 |
Status Verifikasi dan Capaian SNP
Terverifikasi
Status Verifikasi
55.55%
Persentase SNP Terpenuhi
Bar Chart Pemenuhan SNP - KB NURUL AMIN
Radar Chart Pemenuhan SNP - KB NURUL AMIN
Detail Capaian SNP Satuan - KB NURUL AMIN
No | Standar | Indikator | Capaian |
---|---|---|---|
1. | STPPA | 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak | 75.00% |
2. | STPPA | 1.2 Dokumen Perkembangan Anak | 100.00% |
3. | ISI | 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) | 66.67% |
4. | ISI | 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan | 100.00% |
5. | ISI | 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia | 100.00% |
6. | PROSES | 3.1 Perencanaan Pembelajaran | 66.67% |
7. | PROSES | 3.2 Supervisi Pembelajaran | 40.00% |
8. | PROSES | 3.3 Keterlibatan Orangtua | 0.00% |
9. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.1 Kualifikasi Pendidik | 50.00% |
10. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.2 Kualifikasi Pengelola | 16.67% |
11. | PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi | 58.33% |
12. | SARANA DAN PRASARANA | 5.1 Sarana Pendidikan | 50.05% |
13. | SARANA DAN PRASARANA | 5.2 Prasarana Pendidikan | 50.00% |
14. | PENGELOLAAN | 6.1 Perencanaan Satuan | 66.67% |
15. | PENGELOLAAN | 6.2 Pengorganisasian | 66.67% |
16. | PENGELOLAAN | 6.3 Pelaksanaan | 39.99% |
17. | PEMBIAYAAN | 7.1 Rencana Anggaran | 50.00% |
18. | PEMBIAYAAN | 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan | 40.00% |
19. | PENILAIAN | 8.1 Penilaian Perkembangan Anak | 66.67% |
20. | PENILAIAN | 8.2 Laporan Perkembangan Anak | 50.00% |
Catatan Verifikator - KB NURUL AMIN
Nama Verifikator : DR. H. Mohzana
No | Standar | Catatan Verifikator |
---|---|---|
1. | Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) | (1) Ketersediaan data rekapitulasi pertumbuhan anak yang memenuhi unsur data berat badan, data tinggi badan, namun data status lingkar kepala tidak dilengkapi dengan rekapitulasi pertumbuhan anak, tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan atau guru terlatih, dan tidak mengacu pada Permenkes Nomor 02 Tahun 2020; (2) Ketersediaan rekapitulasi data capaian perkembangan anak sesuai kelompok usia diukur menggunakan instrumen KMS. |
2. | Standar Isi | (1) KTSP dikembangkan sendiri oleh satuan PAUD dan mengacu pada Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, namun belum ada lembar pengesahan KTSP; (2) Acuan kurikulum yang digunakan mengacu pada Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, namun belum mengembangkan budaya lokal dalam pengembangan kurikulum, dan tidak diperkaya dengan kurikulum satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan; (3) Tersedianya daftar anak didik tanpa pengelompokan usia yang terdiri dari jumlah anak dan jumlah guru. |
3. | Standar Proses | (1) Perencanaan Pembelajaran yang digunakan sudah memenuhi unsur rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian yang terbaru yang diturunkan dari RPPM, namun belum ada program semester; (2) Kepala satuan PAUD telah melaksanakan supervisi terhadap proses pembelajaran dan memenuhi unsur nama pendidik dan waktu pelaksanaan, namun belum ada aspek, temuan, dan tindak lanjut hasil supervisi; (3) Dokumen keterlibatan orangtua dengan pendidik pada satuan PAUD tidak tersedia. |
4. | Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan | (1) Tersedianya data kualifikasi akademik pendidik dan kualifikasi kompetensi yang meliputi daftar nama pendidik, pendidikan terakhir, dan jenis PTK sesuai perkembangan saat ini; (2) Tersedianya data kualifikasi akademik tenaga kependidikan (pengelola PAUD) yaitu SLTA, namun belum ada kualifikasi kompetensi berupa sertifikat diklat dasar PAUD; (3) Tersedianya data kualifikasi akademik tenaga kependidikan (tenaga administrasi) yaitu SLTA dan kualifikasi kompetensi berupa sertifikat diklat dapodik. |
5. | Standar Sarana dan Prasarana | (1) Tersedianya sarana pendidikan dan sarana pembelajaran dalam jumlah yang cukup yang digunakan dalam proses pembelajaran, namun belum ada buku referensi guru dan anak, alat bermain pembangunan, alat bermain seni, alat bermain keaksaraan, dan alat pengukur berat badan; (2) Tersedianya prasarana instalasi yang mendukung proses pembelajaran berupa alat komunkasi, namun belum ada listrik/penerangan lain, instalasi air, dan internet; (3) Luas lahan yang dimiliki >300 m2, dibuktikan dengan ketersediaan dokumen sertifikat lahan; (4) Status lahan yang digunakan oleh satuan pendidikan adalah hibah, dibuktikan dengan surat keterangan hibah; (5) Tersedianya prasarana yang mendukung proses pembelajaran berupa ruang belajar dan halaman bermain yang aman, bersih, nyaman, dan indah di satuan PAUD, namun belum memiliki prasarana ruang kantor, ruang guru, gudang, toilet, dan ruang serbaguna. |
6. | Standar Pengelolaan | (1) Perencanaan Satuan yang digunakan sudah memuat visi, misi, tujuan satuan pendidikan dan kalender pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan Pendidikan, namun belum ada rencana kegiatan satuan pendidikan dalam satu tahun; (2) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab setiap individu/personal di dalam satuan dibuktikan dengan ketersediaan struktur organisasi PAUD dan tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan, namun belum ada deskripsi tugas pokok dan fungsi; (3) Satuan PAUD memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang meliputi SOP penerimaan siswa dan SOPpembelajaran, namun belum ada SOP pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, SOP pembiayaan, dan SOP pelibatan orangtua/ keluarga. |
7. | Standar Pembiayaan | (1) Tersedianya dokumen Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Satuan (RAPBS) yang meliputi biaya operasional, namun tidak dilengkapi biaya investasi; (2) Tersedianya dokumen administrasi keuangan, namun tidak dilengkapi dengan laporan keuangan bulanan, laporan keuangan tahunan, dan laporan bantuan dari pihak ketiga. |
8. | Standar Penilaian | (1) Tersedianya dokumen penilaian harian perkembangan anak dalam bentuk ceklis dan hasil karya, namun belum ada catatan anekdot; (2) Tersedianya dokumen laporan hasil penilaian terhadap capaian perkembangan anak dengan frekuensi pelaporan setiap semester, namun belum ada laporan perkembangan bulanan. |