AdminLTELogo
Hasil Survey

KB SABILAL MUHTADIN NW LOPOK

Identitas Lembaga/Satuan

NPSN : 70012255
Nama Lembaga : KB SABILAL MUHTADIN NW LOPOK
Jenis Layanan : KB (Kelompok Bermain)
Kabupaten/Kota : Kab. Lombok Tengah
Kecamatan : Pringgarata
Nama Pengelola : Harma susmini
Kontak Pengelola : 087861372376

Status Verifikasi dan Capaian SNP

Terverifikasi

Status Verifikasi

73.75%

Persentase SNP Terpenuhi

Bar Chart Pemenuhan SNP - KB SABILAL MUHTADIN NW LOPOK

Radar Chart Pemenuhan SNP - KB SABILAL MUHTADIN NW LOPOK

Detail Capaian SNP Satuan - KB SABILAL MUHTADIN NW LOPOK

No Standar Indikator Capaian
1. STPPA 1.1 Dokumen Pertumbuhan Anak 100.00%
2. STPPA 1.2 Dokumen Perkembangan Anak 100.00%
3. ISI 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 100.00%
4. ISI 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 100.00%
5. ISI 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia 100.00%
6. PROSES 3.1 Perencanaan Pembelajaran 100.00%
7. PROSES 3.2 Supervisi Pembelajaran 100.00%
8. PROSES 3.3 Keterlibatan Orangtua 75.03%
9. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.1 Kualifikasi Pendidik 50.00%
10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.2 Kualifikasi Pengelola 75.00%
11. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.3 Kualifikasi Tenaga Administrasi 41.67%
12. SARANA DAN PRASARANA 5.1 Sarana Pendidikan 83.35%
13. SARANA DAN PRASARANA 5.2 Prasarana Pendidikan 75.00%
14. PENGELOLAAN 6.1 Perencanaan Satuan 100.00%
15. PENGELOLAAN 6.2 Pengorganisasian 100.00%
16. PENGELOLAAN 6.3 Pelaksanaan 39.99%
17. PEMBIAYAAN 7.1 Rencana Anggaran 50.00%
18. PEMBIAYAAN 7.2 Administrasi Dan Laporan Keuangan 20.00%
19. PENILAIAN 8.1 Penilaian Perkembangan Anak 66.67%
20. PENILAIAN 8.2 Laporan Perkembangan Anak 50.00%

Catatan Verifikator - KB SABILAL MUHTADIN NW LOPOK

Nama Verifikator : MARDIANA

No Standar Catatan Verifikator
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) 1. Memiliki rekap capaian pertumbuhan dan perkembangan anak dalam bentuk buku hasil pengukuran berat badan, tinggi badan, dan lingkar kepala dan KMS.
2. Standar Isi 1.Memiliki dokumen KTSP yang d sahkan oleh kepal UPT PAUD dan Dikmas Kecamatan Pringgarata. 2. Memiliki dokumen acuan kurikulum nasional (permen 137 dan 146) 3.Memiliki layanan yang di kelompokkan berdasarkan kelompok usia menjadi 2 rombel.
3. Standar Proses 1.Memiliki dokumen perencanaan pembelajaran berupa prosem, RPPM, dan RPPH. 2.Memiliki dokumen supervisi pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah dan terjadwal serta memiliki tindak lanjut. 3. Adanya keterlibatan orang tua anak pada setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga yang terdokumen dalam bentuk foto,video dan daftar hadir rapat
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1.Memikiki tenaga pendidik dengan kualifikasi pendidikan S1 PAI dan sedang menyelesaikan pendidikan S1 PAUD yang terdokumen dalam bentuk FC ijazah,KTP,KK ,dan SK mengajar . 2. Memiliki kepala sekolah dengan kualifikasi pendidikan S1 PAI dan belum pernah mengikuti Diklat PAUD. 3.Memiliki tenaga administrasi dengan kualifikasi pendidikan sedang menyelesaikan pendidikan Sarjana .
5. Standar Sarana dan Prasarana 1.Memiliki sarana pendidikan dan pembelajaran yang masih kurang karena tergolong lembaga baru merintis,masih proses penataan. 2.Memiliki prasarana instalasi, bangunan dan lahan yang cukup memadai dan terdokumen dalam bentuk surat kepemilikan dan surat hibah.
6. Standar Pengelolaan 1.Memiliki visi,misi tujuan yang terpajang,rencana tahunan dan belum memiliki kalender pendidikan yang di susun oleh lembaga. 2.Memiliki struktur organisasi yang terdokumen dan terpajang serta sudah di deskripsikan tugas dan fungsi pokok masing-masing pengurus. 3.Memiliki dokumen SOP penerimaan peserta Didik baru dan SOP Pembelajaran.
7. Standar Pembiayaan 1.Memiliki dokumen keuangan dalam bentuk RAPBS,RKAS dan administrasi keuangan lainnya termasuk buku kas umum,buku tanda terima honor pendidik dan dokumen laporan keuangan ke pihak ke tiga atau donatur.
8. Standar Penilaian 1.Memiliki dokumen penilaian perkembangan anak dalam bentuk ceklis, dan hasil karya anak yang di laporkan ke orang tua anak setiap akhir semester dalam bentuk rapot.