AdminLTELogo
Hasil Survey

PKBM MINA NURUL JANNAH

Identitas Lembaga/Satuan

NPSN : P9970183
Nama Lembaga : PKBM MINA NURUL JANNAH
Program Layanan : - Paket A
- Paket B
- Paket C
- PAUD
- Keaksaraan
- Kursus
Kabupaten/Kota : Kota Mataram
Kecamatan : Ampenan
Nama Pengelola : ENI SUGIAN, SE
Kontak Pengelola : 087851094740

Status Verifikasi dan Capaian SNP

Terverifikasi

Status Verifikasi

70.63%

Persentase SNP Terpenuhi

Bar Chart Pemenuhan SNP - PKBM MINA NURUL JANNAH

Radar Chart Pemenuhan SNP - PKBM MINA NURUL JANNAH

Detail Capaian SNP Satuan - PKBM MINA NURUL JANNAH

No Standar Indikator Capaian
1. LULUSAN 1.1 Kompetensi Lulusan 50.00%
2. LULUSAN 1.2 Profil Lulusan 50.00%
3. ISI 2.1 Muatan Kurikulum 57.81%
4. ISI 2.2 Kalender Pendidikan 75.00%
5. PROSES 3.1 Silabus/RPPM 100.00%
6. PROSES 3.2 RPP/RPPH 71.43%
7. PROSES 3.3 Pengawasan Pembelajaran 100.00%
8. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.1 Pendidik/Tutor 87.50%
9. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.2 Tenaga Kependidikan 50.00%
10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.3 Pengalaman Kerja PTK 50.00%
11. SARANA DAN PRASARANA 5.1 Peralatan Pembelajaran 80.00%
12. SARANA DAN PRASARANA 5.2 Penggunaan Media Pembelajaran 20.00%
13. SARANA DAN PRASARANA 5.3 Prasarana Ruangan 84.00%
14. SARANA DAN PRASARANA 5.4 Kepemilikan Prasarana 100.00%
15. PENGELOLAAN 6.1 Profil Pimpinan/Ketua 100.00%
16. PENGELOLAAN 6.2 Pelatihan Pimpinan/Ketua 100.00%
17. PENGELOLAAN 6.3 Visi, Misi dan Tujuan 100.00%
18. PENGELOLAAN 6.4 Kemitraan 50.00%
19. PENGELOLAAN 6.5 Pelaksanaan Pembelajaran 50.00%
20. PEMBIAYAAN 7.1 Administrasi Dan Laporan Keuangan 90.00%
21. PENILAIAN 8.1 Panduan/Pedoman Penilaian 50.00%
22. PENILAIAN 8.2 Pelaksanaan Penilaian 50.00%
23. PENILAIAN 8.3 Data Peserta Didik Dan Alumni 66.67%

Catatan Verifikator - PKBM MINA NURUL JANNAH

Nama Verifikator : Rosi Jayadi, S.Pd

No Standar Catatan Verifikator
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) Berdasarkan verifkasi dokumen pada standar kelulusan menunjukkan bahwa lembaga tidak memiliki dokumen SKL yang lengkap, lembaga belum memiliki dokumen profil lulusan yang lengkap juga
2. Standar Isi Berdasarkan verifikasi dokumen pada standar isi, menunjukkan bahwa lembaga memiliki dokumen muatan kurikulum yang hanya memuat struktur kurikulum, program tahunan, program semester, dan jadwal pelajaran. Lembaga memiliki kalender pendidikan namun tidak memuat jadwal kegiatan penunjang program
3. Standar Proses Berdasarkan verifikasi dokumen pada standar proses, menunjukkan bahwa lembaga memiliki dokumentasi silabus untuk program kesetaraan yang berisi tema, muatan dan metode pembalajaran. Lembaga juga mendokumentasi kegiatan pengawasan pembelajaran meliputi absen pendidik/tenaga kependidikan. Lembaga juga memiliki dokumentasi RPP program kesetaraan yang memuat tujuan, langkah-langkah pembelajaran.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berdasarkan verifikasi dokumen pada standar PTK menunjukkan bhwa lembaga memiliki jumlah pendidik sebanyak 10 orang semuanya berkualfikasi S1 namun ada yang tidak liner dengan mata pelajaran yang diajarkannya. Baik kepala satuan maupun operator memiliki kualifikasi pendidikan S1 non kependidikan. Setiap PTK memiliki pengalaman melaksanakan tugasnya lebih dari 2 tahun
5. Standar Sarana dan Prasarana Berdasarkan verifikasi pada standar sarpras menunjukan bahwa lembaga memiliki ketersediaan peralatan pembelajaran yang lengkap kecuali alat-alat praktek. Lembaga mengguanakan Chanel media soal untuk dapat matari pembelajaran yang tepat bagi peserta didiknya.
6. Standar Pengelolaan Berdasarkan verifikasi standar pengelolaan, menunjukkan bahwa lembaga memiliki profil pimpinan yang lengkap, pimpinan lembaga telah mengikuti diklat manajerial. Lembaga juga telah lengkap memiliki dokumen visi, misi, tujuan dan RKT. Layanan program kesetaraan lembaga terdiri atas lebih lebih dari 1 rombel
7. Standar Pembiayaan Berdasarkan verifikas dokumen pada standar pembiayaan, menunjukkan bahwa lembaga menggunakan anggaran bantuannya untuk belanja inventaris dan operasional lembaga. Lembaga juga membuat laporan penggunanan BOP dan pada akhir tahun .
8. Standar Penilaian Berdasarkan verifikasi dokumen pada standar 8,menunjukkan bahwa lembaga belum memiliki panduan penilaian atas progrm keaksaaan dan program kursus. Penilaian dilakukan hanya pada saat ujian semester.