STPPA |
Ketercapaian standar Tingkat Perkembangan Anak (STPPA) di lembaga PAUD wilayah Kabupaten Lombok Barat sudah terbilang baik yakni sebesar 80,31 , lebih rendah beberapa angka dibanding dengan capaian provinsi sebesar 82,45. Standar STPPA lembaga PAUD memiliki dua indikator yakni rekapitulasi ketercapaian pertumbuhan anak dan perkembangan anak. Angka capaian ini diperoleh karena kesiapan dokumen dari masing-masing lembaga masih beragam, ada lembaga yang belum mendokumentasikan pertumbuhan peserta didiknya namun sudah memiliki dokumen perkembangan anak, sementara ada lembaga lain yang memiliki dokumen rekap pertumbuhan anak dan tidak memiliki dokumen rekap perkembangannya. |
Sebaiknya Pengelola dan/atau pendidik rutin mendokumentasikan rekap data pertumbuhan serta perkembangan peserta didiknya. |
ISI |
Capaian lembaga PAUD di Kab. Lombok Barat pada standar Isi sebesar 85,08, sementara capaian provinsi pada standar ini sebesar 87,17. Terdapat 3 Indikator pada standar ini yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Acuan kurikulum dan Layanan menurut kelompok usia. ketiga indikator tersebut perlu dilengkapi dokumennya agar capaian maksimal diraih pada standar ini. Acuan kurikulum dan dokumen layanan anak menurut kelompok usia sudah dimiliki oleh setiap lembaga. Sementara pada unsur KTSP, masih banyak PAUD yang belum mengembangkan kurikulumnya sesuai dengan potensi/kearifan lokal di daerahnya. Hal ini yang menyebabkan angka capaian pada standar ini masih belum maksimal. |
Sebaiknya pengelola PAUD mengembangkan kurikulum lembaganya (KTSP) dengan beracuan pada K-13 dan mempertimbangkan potensi sekitar serta kompetensi anak. |
PROSES |
Capaian pada standar proses sebesar 69,11 dan cukup jauh di bawah capaian provinsi di bidang ini yakni 71,58. Pada standar ini lembaga diharapkan memiliki dokumen terkait perencanaan pembelajaran, supervisi pembelajaran, dan keterlibatan orangtua. Capaian yang cukup rendah ini disebabkan beberapa dokumen masih belum dimiliki lembaga, walaupun sebagian besar lembaga sudah memiliki dokumen perencanaan pembelajaran namun pada point supervisi kepala sekolah terhadap kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik serta pada kegiatan pelibatan orangtua belum terdokumentasikan dengan baik. |
Seharusnya pengelola PAUD rutin mengevaluasi serta membimbing pendidik terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran sekaligus mendokumentasikannya, serta seluruh kegiatan yang melibatkan orang tua perlu dirancang dan didokumentasikan dengan baik |
PTK |
Pada standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, lembaga PAUD telah mencapai angka 70,33 yang nyaris menyamai capaian provinsi sebesar 70,5. Hal ini dicapai karena PTK yang mengelola, mendidik dan mengajar di sekolah sudah
memiliki kualifikasi akademik minimum sesuai
dengan Undang-undang Guru dan Dosen yakni
secara umum sudah memiliki Akta Mengajar IV
dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) Pendidikan. kualifikasi pendidikan lainnya juga masih ada seperti Diploma, SMA, dan SMP. Beberapa PTK yang belum memenuhi syarat minimal kualifikasi pendidik PAUD belum memperoleh pendidikan untuk peningkatan kompetensinya berupa Diklat yang relevan. |
Pengelola PAUD memberikan peluang atau dukungan kepada PTK yang belum memenuhi kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengikuti pendidikan peningkatan kompetensi, salah satunya dengan mengikuti diklat berjenjang e-Training atau mengikuti program rutin One Week One Webinar (OW OW) yang diselenggarakan oleh BPPAUD dan Dikmas NTB |
SARPRAS |
Capaian sebesar 76,69 pada standar Sarana dan Prasarana ini berada sedikit di bawah capaian provinsi yakni 77,24. Capaian ini diperoleh karena beberapa lembaga telah memiliki sarana bermain dalam dan luar ruangan yang memadai serta dokumen inventarisnya. Ketersediaan sarana umum di lembaga juga sudah banyak dimiliki seperti instalasi listrik, instalasi air, jamban, fasilitas cuci tangan dengan air mengalir, dan fasilitas P3K. Sementara pada unsur Prasarana, beberapa lembaga belum memiliki dokumen/data ketersediaan gedung dan/atau ruang bermain yang dimilikinya. |
Sekolah menganggarkan dana untuk perawatan sarana dan prasarana lembaga dan pengadaan sarana dan prasarana yang belum dimiliki dari sumber dana yang relevan |
PENGELOLAAN |
Pada Standar pengelolaan ini lembaga PAUD di wilayah Kab. Lombok Barat mencapai prosentase sebesar 83,5 sementara capaian provinsi sebesar 84,78. Standar ini terkait dengan perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan program sekolah. Sebagian besar lembaga PAUD yang ada sudah memiliki dokumen terkait 3 hal tersebut. Pada bagian perencanaan, dokumen yang belum terpenuhi yakni rencana kegiatan satuan pendidikan dalam satu tahun. Pada pengorganisasian banyak tidak tersedia dokumen tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan. Dan, pada pelaksanaan masih banyak lembaga yang belum memiliki dokumen standar operasional prosedur (SOP) terkait penerimaan siswa, pengembangan kompetensi PTK, pembiayaan, pelibatan orang tua, dll. |
Seharusnya pengelola secara berkala melakukan rapat kerja bersama pendidik untuk menyusun rencana kegiatan lembaga dalam satu tahun, menyusun peraturan akademik, membahas struktur organisasi sekolah, dan menyusun SOP setiap kegiatan di lembaga. |
PEMBIAYAAN |
Angka capaian 61,98 pada standar pembiayaan ini terbilang cukup rendah sekaligus berada di bawah angka capaian provinsi sebesar 62,91. Diketahui beberapa lembaga belum membuat dokumen rencana anggaran terkait biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal. Dan sebagian besar lembaga PAUD diantaranya belum menyusun dokumen terkait pengadministrasian keuangan dan pelaporannya secara rutin. |
Seharusnya pengelola mengadministrasikan dengan baik semua bentuk pembiayaan mulai dari perencanaan anggaran, dokumen pemasukan dan pengeluaran, serta melakukan pelaporan secara rutin. |
PENILAIAN |
Angka yang cukup tinggi pada standar penilaian lembaga PAUD di Lombok Barat yakni 77,33 dan provinsi sebesar 79,6 dicapai karena sudah semakin banyak lembaga yang pendidiknya melakukan pendokumentasian penilaian perkembangan anak secara rutin (harian, mingguan, bulanan, dan sesmester) walaupun belum sepenuhnya lengkap. Bentuk penilaian yang belum terdokumentasi yakni catatan anekdot. Hasil penilaian terhadap perkembangan anak dilaporkan kepada orang tua secara berkala dan setiap semester. |
Lembaga harus memiliki panduan penilaian yang disusun sendiri berdasarkan kebutuhan agar pengukuran perkembangan anak lebih terencana dan terarah sesuai dengan tahapan perkembangannya dengan menggunakan beberapa tehnik penilaian yang bervariasi dan dilakukan secara konsisten. |