SKL |
Standar Kompetensi Lulusan 50% Standar kompetensi lulusan memiliki 2 (dua) indicator (1) kompetensi lulusan yaitu kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan yang harus dicapai, (2) Profil lulusan adalah gambaran lulusan sesuai dengan
kemampuan/kompetensi sebagaimana yang digambarkan
dalam indikator yang diakui oleh pemerintah,
asosiasi/komunitas program belajar atau stakeholder
lainnya pada setiap program yang diselenggarakan SKB.Ketercapaian standar kompetensi lulusan SKB Lombok Timur sebesar 50% lebih rendah dari propinsi dengan tingkat kelulusan sebesar 83,33%. Angka tersebut diperoleh dari 3 program yang di selenggarakan yaitu program Paket B, Paket C dan kursus menjahit. Beberapa program masih sedang berjalan seperti Paket B setara, Paket C Setara dan Pendidikan Kecakapan Kerja bidang Garmen sehingga tingkat kelulusan belum bisa diukur. Pada program kesetaraan pemilahan data calon peserta ujian menjadi hal yang krusial tercapainya tingginya prosentase ketercapaian tingkat kompetensi. Pada Program Pendidikan Kecakapan Kerja bidang garmen kelulusan pada uji kompetensi menjadi elemen penting tercapainya standar kompetinsi lulusan. Penguasaan teori dan praktek sangat menentukan kelulusan peserta didik dalam uji kompetrensi. Maka peserta didik harus sering berlatih agar terampil menguasai kompetensi bidang garmen. |
Standar Kompetensi Lulusan 50% Standar kompetensi lulusan memiliki 2 (dua) indicator (1) kompetensi lulusan yaitu kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan yang harus dicapai, (2) Profil lulusan adalah gambaran lulusan sesuai dengan
kemampuan/kompetensi sebagaimana yang digambarkan
dalam indikator yang diakui oleh pemerintah,
asosiasi/komunitas program belajar atau stakeholder
lainnya pada setiap program yang diselenggarakan SKB.Ketercapaian standar kompetensi lulusan SKB Lombok Timur sebesar 50% lebih rendah dari propinsi dengan tingkat kelulusan sebesar 83,33%. Angka tersebut diperoleh dari 3 program yang di selenggarakan yaitu program Paket B, Paket C dan kursus menjahit. Beberapa program masih sedang berjalan seperti Paket B setara, Paket C Setara dan Pendidikan Kecakapan Kerja bidang Garmen sehingga tingkat kelulusan belum bisa diukur. Pada program kesetaraan pemilahan data calon peserta ujian menjadi hal yang krusial tercapainya tingginya prosentase ketercapaian tingkat kompetensi. Pada Program Pendidikan Kecakapan Kerja bidang garmen kelulusan pada uji kompetensi menjadi elemen penting tercapainya standar kompetinsi lulusan. Penguasaan teori dan praktek sangat menentukan kelulusan peserta didik dalam uji kompetrensi. Maka peserta didik harus sering berlatih agar terampil menguasai kompetensi bidang garmen. |
ISI |
Standar Isi 100 % Indikator dari Standar isi berjumlah 2 indikator yaitu muatan kurikulum dan kalender pendidikan. Muatan kurikulum ditunjukan dengan adanya dokumen
yang berkenaan dengan kompetensi, struktur kurikulum,
program tahunan, program semester, program berkala,
jadwal pelajaran dan/atau jadwal kegiatan harian, panduan
kegiatan ekstakurikuler.
Sedangkan kalender Pendidikan merupakan dokumen Kalender Pendidikan pada setiap program di
mencakup tentang
awal program pembelajaran, hari efektif, hari libur yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan kegiatan-
kegiatan penunjang program. SKB Lombok Timur mencatatkan tingkat ketercapaian Standar isi lebih rendah dari rerata propinsi Nusa Tenggara Barat. Prosentase ketercapaian standar isi pada tingkat propinsi sebesar 88% lebih rendah dari SKB Lombok Timur yang hanya mencapai 100 %.
Sebelum melaksanakan program Paket B setara, Paket C setara dan PKK bidang garmen SKB Lombok Timur menyelenggarakan workshop pengembangan kurikulum untuk melengkapi kurikulum yang sudah ditetapkan oleh kementerian Pendidikan. |
Standar Isi 100 % Indikator dari Standar isi berjumlah 2 indikator yaitu muatan kurikulum dan kalender pendidikan. Muatan kurikulum ditunjukan dengan adanya dokumen
yang berkenaan dengan kompetensi, struktur kurikulum,
program tahunan, program semester, program berkala,
jadwal pelajaran dan/atau jadwal kegiatan harian, panduan
kegiatan ekstakurikuler.
Sedangkan kalender Pendidikan merupakan dokumen Kalender Pendidikan pada setiap program di
mencakup tentang
awal program pembelajaran, hari efektif, hari libur yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan kegiatan-
kegiatan penunjang program. SKB Lombok Timur mencatatkan tingkat ketercapaian Standar isi lebih rendah dari rerata propinsi Nusa Tenggara Barat. Prosentase ketercapaian standar isi pada tingkat propinsi sebesar 88% lebih rendah dari SKB Lombok Timur yang hanya mencapai 100 %.
Sebelum melaksanakan program Paket B setara, Paket C setara dan PKK bidang garmen SKB Lombok Timur menyelenggarakan workshop pengembangan kurikulum untuk melengkapi kurikulum yang sudah ditetapkan oleh kementerian Pendidikan. |
PROSES |
Standar Proses 100 % Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Indikator standar proses meliputi keberadaan dokumen silabus, dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran dan pengawasan pembelajaran. Dokumen silabus pada setiap program yang berisi mata pelajaran, muatan/materi pelajaran dan metode pembelajaran. Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada setiap program yang diselenggarakan yang mencakup tujuan pembelajaran, Langkah-langkah kegiatan pembelajaran, penilaian pembelajaran. Sedangkan pengawasan pembelajaran dilaksanakan oleh kepala SKB dengan obyek pengawasan meliputi materi dan pelaksanaan pembelajaran, presensi peserta didik dan pendidik. Tingkat ketercapaian standar proses sebesar 100% sama dengan tingkat pencapaian tingkat propinsi. Supervisi pembelajaran dari kepala SKB merupakan factor kunci tercapainya standar proses pembelajaran. Dengan kegiatan supervise ini Kepala SKB akan mengetahui kesiapan perangkat pembelajaran dari tutor sebelum memulai pelaksanaan pembelajaran, kendala dalam pelaksanaan. Dan kepala SKB memiliki kewajiban meningkatkan kompetensi berkelanjutan pada bidang paedagogi bagi pendidik yang ada dilingkungan Sangar Kegiatan Belajar. Pengembangan kompetensi berkelanjutan bisa dilaksanakan secara internal seperti workshop penyusunan perangkat pembelajaran atau sharing hasil pendidikan dan latihan sesama pendidik. |
Standar Proses 100 % Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Indikator standar proses meliputi keberadaan dokumen silabus, dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran dan pengawasan pembelajaran. Dokumen silabus pada setiap program yang berisi mata pelajaran, muatan/materi pelajaran dan metode pembelajaran. Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada setiap program yang diselenggarakan yang mencakup tujuan pembelajaran, Langkah-langkah kegiatan pembelajaran, penilaian pembelajaran. Sedangkan pengawasan pembelajaran dilaksanakan oleh kepala SKB dengan obyek pengawasan meliputi materi dan pelaksanaan pembelajaran, presensi peserta didik dan pendidik. Tingkat ketercapaian standar proses sebesar 100% sama dengan tingkat pencapaian tingkat propinsi. Supervisi pembelajaran dari kepala SKB merupakan factor kunci tercapainya standar proses pembelajaran. Dengan kegiatan supervise ini Kepala SKB akan mengetahui kesiapan perangkat pembelajaran dari tutor sebelum memulai pelaksanaan pembelajaran, kendala dalam pelaksanaan. Dan kepala SKB memiliki kewajiban meningkatkan kompetensi berkelanjutan pada bidang paedagogi bagi pendidik yang ada dilingkungan Sangar Kegiatan Belajar. Pengembangan kompetensi berkelanjutan bisa dilaksanakan secara internal seperti workshop penyusunan perangkat pembelajaran atau sharing hasil pendidikan dan latihan sesama pendidik. |
PTK |
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 75% Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Indikator dari standar PTK meliputi jumlah , kualifikasi tutor dan tenaga kependidikan serta pengalaman kerja PTK. Prosentase tingkat ketercapaian standar PTK pada SKB Lombok Timur lebih rendah dari tingkat ketercapaian tingkat propinsi. Pada standar PTK SKB Lombok Timur mencapai 75% sedangkan rerata tingkat pencapaian propinsi NTB sebesar 82,78%. Kualifikasi Pendidikan tutor maupun instruktur SKB Lombok Timur adalah Sarjana dengan status kepegawaian Sebagian merupakan pegawai negeri sipil yang baru diangkat dan Sebagian merupakan tutor bantu. Pengalaman pekerjaan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan yang masih minim. |
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 75% Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Indikator dari standar PTK meliputi jumlah , kualifikasi tutor dan tenaga kependidikan serta pengalaman kerja PTK. Prosentase tingkat ketercapaian standar PTK pada SKB Lombok Timur lebih rendah dari tingkat ketercapaian tingkat propinsi. Pada standar PTK SKB Lombok Timur mencapai 75% sedangkan rerata tingkat pencapaian propinsi NTB sebesar 82,78%. Kualifikasi Pendidikan tutor maupun instruktur SKB Lombok Timur adalah Sarjana dengan status kepegawaian Sebagian merupakan pegawai negeri sipil yang baru diangkat dan Sebagian merupakan tutor bantu. Pengalaman pekerjaan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan yang masih minim. |
SARPRAS |
Standar Sarana dan Prasarana 61% Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Indicator standar sarana pembelajaran meliputi peralatan pembelajaran, penggunaan media pembelajaran.
Peralatan pembelajaran merupakan berbagai jenis peralatan yang membantu dan memberikan kebermanfaatan bagi proses pembelajaran dalam rangka mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
Penggunaan media pembelajaran baik dari media
pembelajaran atau alat peraga, wajib sesuai dengan
pelayanan minimal pendidikan dalam konteks pemanfaatan
lingkungan atau keunggulan lokalnya.
Prasana pembelajaran indikatornya prasarana ruangan dan kepemilikan lahan. Tingkat ketercapaian standar sarpras baru 61% lebih rendah dari pencapaian propinsi NTB yang sebesar 77,22%. Era revolusi industri 4.0 ditandai dengan penggunaan teknologi informasi yang sangat cepat. Sanggar kegiatan belajar sebagai satuan pendidikan pasti terkena imbas dari perubahan tersebut diatas. Produk media pembelajaran yang dihasilkan oleh SKB Lombok timur sangat minim memanfaatkan keuanggulan teknologi informasi. Penggunaan media seperti website, media social, youtube perlu ditingkatkan karena prosentase penggunaan media pembelajaran masih sangat rendah. |
Standar Sarana dan Prasarana 61% Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Indicator standar sarana pembelajaran meliputi peralatan pembelajaran, penggunaan media pembelajaran.
Peralatan pembelajaran merupakan berbagai jenis peralatan yang membantu dan memberikan kebermanfaatan bagi proses pembelajaran dalam rangka mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
Penggunaan media pembelajaran baik dari media
pembelajaran atau alat peraga, wajib sesuai dengan
pelayanan minimal pendidikan dalam konteks pemanfaatan
lingkungan atau keunggulan lokalnya.
Prasana pembelajaran indikatornya prasarana ruangan dan kepemilikan lahan. Tingkat ketercapaian standar sarpras baru 61% lebih rendah dari pencapaian propinsi NTB yang sebesar 77,22%. Era revolusi industri 4.0 ditandai dengan penggunaan teknologi informasi yang sangat cepat. Sanggar kegiatan belajar sebagai satuan pendidikan pasti terkena imbas dari perubahan tersebut diatas. Produk media pembelajaran yang dihasilkan oleh SKB Lombok timur sangat minim memanfaatkan keuanggulan teknologi informasi. Penggunaan media seperti website, media social, youtube perlu ditingkatkan karena prosentase penggunaan media pembelajaran masih sangat rendah. |
PENGELOLAAN |
Standar Pengelolaan 80 % Prosentase tingkat ketercapaian Standar pengelolaan pada SKB Lombok Timur sebesar 80% sedangkan pencapaian standar pengelolaan pada tingkat propinsi NTB sebesar 92,89 %.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Indicator standar pengelolaan meliputi profil kepala SKB, pelatihan yang pernah diikuti kepala, Visi misi Lembaga dan kemitraan Lembaga. Tingkat prosentase yang rendah pada sub indicator kemitraan dan pelaksanaan pembelajaran yang masing – masing sub indicator mencatat skor 50% perlu menjadi perhatian. Perlu menata manajemen pelaksanaan pembelajaran agar data jumlah peserta didik pada tiap rombongan belajar teradministrasi dengan tertib. Memfasilitasi dan mendorong SKB membangun jejaring dengan lembaga lintas sectoral yang mampu memberikan dukungan bagi penyelenggaraan program-program yang diselenggarakan oleh SKB. |
Standar Pengelolaan 80 % Prosentase tingkat ketercapaian Standar pengelolaan pada SKB Lombok Timur sebesar 80% sedangkan pencapaian standar pengelolaan pada tingkat propinsi NTB sebesar 92,89 %.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Indicator standar pengelolaan meliputi profil kepala SKB, pelatihan yang pernah diikuti kepala, Visi misi Lembaga dan kemitraan Lembaga. Tingkat prosentase yang rendah pada sub indicator kemitraan dan pelaksanaan pembelajaran yang masing – masing sub indicator mencatat skor 50% perlu menjadi perhatian. Perlu menata manajemen pelaksanaan pembelajaran agar data jumlah peserta didik pada tiap rombongan belajar teradministrasi dengan tertib. Memfasilitasi dan mendorong SKB membangun jejaring dengan lembaga lintas sectoral yang mampu memberikan dukungan bagi penyelenggaraan program-program yang diselenggarakan oleh SKB. |
PEMBIAYAAN |
Standar Pembiayaan 50 % Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun
Sedangkan indikatornya meliputi dokumen penerimaan dan pengeluaran biaya, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi keuangan pada SKB, meliputi buku/jurnal kas umum, buku/jurnal kas pembantu, laporan keuangan, dan lainnya dalam satu tahun terakhir. Tingkat ketercapaian standar pembiayaan SKB Lombok Timur ini sebesar 50 % lebih rendah dari propinsi yang mencapai angka 83,33%. Perlunya bimtek bagi pengelola keuangan pada SKB Lombok Timur agar lebih kompeten dalam membuat buku/jurnal kas umum, buku/jurnal kas pembantu, laporan keuangan. |
Standar Pembiayaan 50 % Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun
Sedangkan indikatornya meliputi dokumen penerimaan dan pengeluaran biaya, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi keuangan pada SKB, meliputi buku/jurnal kas umum, buku/jurnal kas pembantu, laporan keuangan, dan lainnya dalam satu tahun terakhir. Tingkat ketercapaian standar pembiayaan SKB Lombok Timur ini sebesar 50 % lebih rendah dari propinsi yang mencapai angka 83,33%. Perlunya bimtek bagi pengelola keuangan pada SKB Lombok Timur agar lebih kompeten dalam membuat buku/jurnal kas umum, buku/jurnal kas pembantu, laporan keuangan. |
PENILAIAN |
Standar Penilaian 100 % Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Indicator dari Standar penilaian adalah panduan penilaian, pelaksanaan penilaian dan data peserta didik dan alumni. SKB memiliki panduan penilaian pada setiap program yang diselenggarakan baik itu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Kursus dan Pelatihan maupun program lainnya. Dokumen penilaian/asesmen memuat penilaian berkala
dan penilaian akhir program yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan untuk seluruh program
yang di selenggarakan SKB. Data peserta didik pada SKB yang terdaftar dan selesai mengikuti
pembelajaran/lulus ujian akhir/uji kompetensi pada satuan Pendidikan. Tingkat ketercapaian standar penilaian pada SKB Lombok Timur sebesar 100% lebih tinggi dari tingkat pencapaian propinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 89,44. Ketercapaian Standar penilaian sudah sangat bagus. Dokumen perangkat penilaian sudah lengkap. Penelusuran data peserta didik dan tracer study sudah dilakukan dan terdokumentasi dengan baik. |
Standar Penilaian 100 % Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Indicator dari Standar penilaian adalah panduan penilaian, pelaksanaan penilaian dan data peserta didik dan alumni. SKB memiliki panduan penilaian pada setiap program yang diselenggarakan baik itu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Kursus dan Pelatihan maupun program lainnya. Dokumen penilaian/asesmen memuat penilaian berkala
dan penilaian akhir program yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan untuk seluruh program
yang di selenggarakan SKB. Data peserta didik pada SKB yang terdaftar dan selesai mengikuti
pembelajaran/lulus ujian akhir/uji kompetensi pada satuan Pendidikan. Tingkat ketercapaian standar penilaian pada SKB Lombok Timur sebesar 100% lebih tinggi dari tingkat pencapaian propinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 89,44. Ketercapaian Standar penilaian sudah sangat bagus. Dokumen perangkat penilaian sudah lengkap. Penelusuran data peserta didik dan tracer study sudah dilakukan dan terdokumentasi dengan baik. |