SKL |
Standar Kompetensi Lulusan yang dicapai Kabupaten Sumbawa Barat lebih tinggi dari capaian provinsi, angka capaian sebesar 100 % dan provinsi sebesar 68,18 %. Capaian standar 1 satuan SKB di KSB menunjukkan PTK satuan SKB yang kompeten dan profesional. SKL ini memiliki indikator yang meliputi : Kompetensi Lulusan dan Profil Lulusan pada semua program yang diselenggarakan oleh satuan SKB. Kompetensi lulusan disetiap program bebeda satu sama lain. Kompetensi lulusan Pendidikan Kesetaraan adalah kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan lulusan yang harus dicapai dari setiap program pada SKB. Kompetensi lulusan pada PAUD, yakni pencapaian tingkat perkembangan anak yang mencakup sikap dan keterampilan anak usia dini. Kompetensi lulusan Pendidikan Kursus dan Pelatihan merupakan gambaran kemampuan yang dimiliki oleh peserta didik setelah mengikuti program kursus. Kompetensi lulusan PNF Lainnya merupakan Standar kompetensi lulusan sesuai dengan bidang program yang diimplementasikan pada SKB.
Sedangkan indikator Profil lulusan adalah gambaran lulusan sesuai dengan kemampuan/kompetensi sebagaimana yang digambarkan dalam indikator yang diakui oleh pemerintah, asosiasi/komunitas program belajar atau stakeholder lainnya pada setiap program yang diselenggarakan SKB. |
Perlu dipertahankan capaian standar 1 ini melalui pemberian diklat, bimtek, workshop dan seminar PTK SKB. |
ISI |
Di standar Isi, satuan SKB yang ada di KSB mencapai 73 % dan angka ini masih berada di atas provinsi sebesar 72 %. Perbedaan hanya satu angka saja. Capaian pada standar isi menggambarkan satuan SKB di KSB mulai menyadari pentingnya kurikulum dikembangkan oleh SKB sendiri, menunjukkan kekhasan SKB yang tertuang dalam Kompetensi Dasar dan indikator pada kurikulum. Kurikulum yang diterbitkan Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat yakni Kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan Paket A,B,C, dan kurikulum program Keaksaraan dapat dijadikan acuan pengembangan KTSP. Standar isi memiliki indikator yang meliputi: (1) Ketersedian dokumen kurikulum dengan muatan struktur kurikulum, prograrn tahunan, program semester, program berkala, jadwal pelajaran dan/atau jadwal kegiatan harian dan panduan kegiatan ekstakurikuler. (2) Ketersediaan dokumen Kalender Pendidikan pada setiap program di SKB mencakup tentang awal program pembelajaran, hari efektif, hari libur yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan kegiatan-kegiatan penunjang program. |
Perlu ditingkatkan dengan secara terus menerus menghimbau pengelola dan pendidik SKB belajar melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh internal satuan, maupun eksternal. |
PROSES |
Capaian satuan SKB di KSB pada standar proses menunjukkan lebih rendah dari capaian provinsi, yakni berada diangka 100 % dan provinsi 81,83 %. Capaian yang sangat baik, menggambarkan kompetensi PTK yang profesional. Standar proses memiliki indikator yang meliputi : (1) Dokumen Silabus/RPPM pada setiap program yang diselenggarakan SKB yang berisi tema/mata pelajaran, muatan/materi pembelajaran, dan metode. (2) Dokumen RPP/RPPH pada setiap program yang diselenggarakan SKB mencakup tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran memfasilitasi peserta didik kreatif, produktif, dan inovatif, penilaian pembelajaran (assessment) pada setiap program yang dilaksanakan. (3) Dokumen pengawasan pembelajaran dilaksanakan oleh kepala satuan SKB yang meliputi materi dan pembelajaran, presensi siswa, dan presensi pendidik. |
Perlu dipertahankan dan diperkuat melalui diklat, bimtek, workshop dan seminar pemahaman pendidik SKB terkait dengan penyusunan prencanaan pembelajaran, tata cara supervisi pembelajaran |
PTK |
Untuk standar 4 yakni Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, capaian satuan SKB di KSB berada dibawah capaian provinsi dengan angka 85% di KSB dan 67,73 % di provinsi NTB. Angka 85 dapat dimaknai bahwa operator satuan SKB cukup rajin melakukan sinkron dapodik terkait jumlah, kualifikasi dan kompetensi PTK pada satuan SKB. Standar PTK memiliki indikator yang meliputi : (1) tersedianya dokumen jumlah dan kualifikasi akademik pendidik berupa ijazah pada setiap program yang diselenggarakan SKB, (2) dokumen pelatihan berupa sertifikat dari pelatihan yang pernah diikuti (3) Dokumen yang menunjukkan pengalaman pekerjaan (SK pengangkatan sebagai PTK) di satuan SKB. |
Perlu didukung untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan pendidik SKB dan kompetensi mereka melalui diklat, bimtek, workshop, seminar dan lain sebagainya |
SARPRAS |
Capain standar Sarana Prasarana di KSB berada diatas angka capaian provini yakni sebesar 95 % dan capaian provinsi sebesar 65,91 % . Tingginya capaian standar 5 ini memberi pengaruh yang signifikan terhadap eksistensi satuan SKB selama ini, masyarakat semakin mempercayakan SKB untuk menyelenggarakan berbagai program. Adapun indikator standar 5 ini meliputi: (1) Ketersediaan dokumen jenis dan jumlah peralatan pembelajaran yang ada di SKB, layak pakai dan difungsikan dalam proses pembelajaran. (2) Ketersediaan peralatan pembelajaran di yang membantu dan memberikan kebermanfaatan bagi proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan. (3) Ketersediaan media pembelajaran secara online (URL) dengan menunjukan website, media sosial, youtube, atau lainnya yang diselenggarakan SKB. (4) Ketersediaan Prasarana ruangan belajar dan kantor SKB. (5) Ketersediaan data kepemilikan atau penggunaan lahan dan gedung yang digunakan SKB |
Perlu di programkan pelatihan operator dapodik
Perlu dikoordinasikan bentuk dukungan sarpras dengan pemerintah pusat, provinsi dan daerah |
PENGELOLAAN |
Untuk standar pengelolaan, satuan SKB yang ada di KSB berada di angka capaian standar sebesar 100 % dan capaian provinsi sebesar 76. Artinya capaian KSB berada pada angka tertinggi, ini menunjukkan PTK satuan SKB profesional dalam mengelola lembaga. PTK SKB secara terus menerus untuk melakukan update dapodik terkait dengan Profil Pimpinan SKB, mengikuti diklat/kursus manajerial SKB, memiliki Visi, misi dan tujuan, Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Anggaran, menjalin kemitraan dengan berbagai unsur, administrasi peserta didik yang rapi dan tersinkron dapodik. |
Perlu didorong untuk berinovasi dalam pengelolaan satuan SKB |
PEMBIAYAAN |
Capaian standar pembiaayaan lebih tinggi dari capaian provinsi. Untuk standar pembiayaan KSB berada di angka 90 % sedangkan provinsi sebesar 68,18 %. Angka 90 juga menunjukkan angka fantastik, artinya kompetensi Tenaga Kependidikan yang dipercaya sebagai pengelola keuangan sangat baik dan kompeten di bagian perencanaan, pengadministrasian keuangan. Pengelola juga diharapkan untuk terus mempertahankan sikap disiplin, tekun, rapi melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan meliputi pencataan penerimaan dan pengeluaran biaya, dan terampil untuk memfungsikan buku/jurnal kas umum, buku/jurnal kas pembantu,juga senantiasa menyusun laporan keuangan dengan baik. |
Perlu diprogramkan pelatihan pengembangan kompetensi Bendahara satuan SKB |
PENILAIAN |
Untuk standar Penilaian, capaian satuan SKB di KSB sebesar 80 % dan lebih tinggi dari capaian provinsi sebesar 75 %. Satuan SKB dapat dikatakan sudah memiliki pemahaman bagaimana melakukan penilaian pada hasil belajar peserta didik. Hal ini didukung dengan adanya panduan/pedoman penilaian sesuai dengan program yang diselenggarakan, melakukan penilaian/asesmen memuat penilaian berkala dan penilaian akhir program yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk seluruh program yang ada di SKB dan mengadministrasikan data peserta didik pada SKB baik yang masih terdaftar, selesai mengikuti pembelajaran/lulus ujian akhir/uji kompetensi pada satuan SKB. |
Perlu ditingkatkan kompetensi pendidik SKB melalui diklat, bimtek, workshop, seminar dan lain sebagainya |